Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya YTR (29) selama tiga tahun, akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini mengakhiri upaya pelarian Taufik yang sempat membawanya kabur hingga ke Tangerang, Banten, sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat.

Posisi Terbongkar Berkat Transaksi Perbankan

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, keberadaan Taufik berhasil dilacak berkat aktivitas transaksi keuangan yang dilakukannya. Petugas sebenarnya sudah mendeteksi pergerakan Taufik sejak pagi hari dan membuntutinya hingga lokasi persembunyian.

“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kami. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kami tangkap,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Sempat Kabur ke Tangerang, Paranoia Bawa Pulang ke Majalaya

Sebelum ditangkap, Taufik sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang karena menganggap daerah tersebut adalah tempat yang aman. Namun, rasa tidak aman dan paranoia justru menghantuinya di sana.

“Yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan merasa tidak aman, dan kembali lagi ke Jawa Barat. Dia merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana,” terang Kapolda menirukan keterangan tersangka.

Keputusannya kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Ciparay justru menjadi akhir dari pelariannya. Taufik ditangkap di sebuah perumahan yang ternyata merupakan rumah kerabatnya, tempat ia meyakini sebagai lokasi persembunyian yang aman dari kejaran polisi.