Pengadilan Negeri Muaro Jambi telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Syaiful (40), pelaku kasus video asusila yang dikenal dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’. Putusan ini dibacakan pada 20 Februari 2026, mengakhiri rangkaian persidangan yang menarik perhatian publik luas, terutama terkait perlindungan anak.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Syaiful diwajibkan menjalani hukuman kurungan pengganti selama enam bulan. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2024 ketika Syaiful, yang merupakan ayah tiri korban, merekam aksi asusila terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 16 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di sebuah ladang sawit di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial pada akhir tahun 2024, memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku segera ditangkap.
Menanggapi viralnya video tersebut, Polda Jambi bergerak cepat dan berhasil menangkap Syaiful pada awal Januari 2025. Penangkapan ini menjadi titik awal proses hukum yang panjang hingga akhirnya berujung pada putusan pengadilan.
Dasar Hukum dan Apresiasi KPAI
Dalam persidangan, Syaiful didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.
Hakim Ketua Budi Santoso (nama disamarkan) dalam amar putusannya menyatakan, “Tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan merusak masa depan anak. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.”
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengapresiasi putusan majelis hakim. Perwakilan KPAI menyatakan, “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi di negara ini.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai upaya banding dari pihak terdakwa.
