Kasus yang sempat viral dengan julukan ‘‘ memasuki babak krusial di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa R, seorang perempuan yang merupakan ibu tiri korban, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan berat ini diajukan setelah serangkaian persidangan yang mengungkap detail eksploitasi anak di bawah umur.

Video tersebut pertama kali menyebar luas di media sosial pada pertengahan tahun 2025, memicu kemarahan publik dan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak. Rekaman asusila itu diduga dilakukan di area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan korban seorang anak di bawah umur berinisial A, yang tak lain adalah anak tiri dari terdakwa R.

Polda Jambi bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat dan berhasil menangkap R pada Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa R tidak hanya merekam, tetapi juga diduga menyebarkan video tersebut. Motif di balik perbuatan keji ini masih didalami, namun indikasi awal mengarah pada faktor ekonomi dan konflik internal keluarga.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muaro Jambi, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa R telah memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Budi Santoso, dalam keterangannya kepada media pada awal Maret 2026, menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti kuat dan dampak serius yang ditimbulkan.