Seorang pria berinisial SB (25), warga Kelurahan Tanggung, Kota Blitar, berhasil ditangkap warga setelah melakukan aksi begal payudara terhadap seorang siswi SMA. Pelaku diamankan setelah korban berteriak dan warga sekitar melakukan pengejaran spontan. Kini, SB telah diserahkan ke pihak kepolisian dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Selasa (24/2/2026) pagi di kawasan Jl Muradi, Sananwetan, Kota Blitar. Kondisi jalan yang lengang di pagi hari, terutama saat bulan puasa, diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari korban. Korban saat itu sedang berjalan sendirian di Jl Muradi.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna merah-hitam membuntuti korban dari belakang. Dipicu oleh nafsu sesaat, SB kemudian mendekat dan meremas payudara kanan korban sebanyak dua kali sebelum berusaha melarikan diri ke arah utara. “Tersangka mengaku muncul nafsu saat melihat korban berjalan sendirian dari arah belakang. Ia kemudian membentangkan tangan kiri dan melakukan perbuatan cabul tersebut,” ujar AKP Rudy Kuswoyo pada Jumat (27/2/2026).

Korban yang terkejut dan ketakutan secara refleks berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut segera didengar oleh warga sekitar yang tidak tinggal diam. Aksi pengejaran pun dilakukan secara spontan hingga pelaku berhasil dipojokkan dan diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari potensi amukan massa. “Pelaku langsung kami amankan agar terhindar dari amarah massa,” tutur AKP Rudy Kuswoyo. Petugas juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta lembar Visum Et Repertum sebagai bukti kuat tindakan kekerasan seksual. Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.