Yayuk Setiawati (49), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, melaporkan dugaan kasus malapraktik yang melibatkan Rumah Sakit Umum (RSU) Era Medika dan dr. IG selaku dokter bedah ke Polres Tulungagung pada Jumat, 01 Mei 2026. Laporan ini menyusul pembengkakan dan penemuan kasa medis di ketiak Yayuk, bekas operasi yang dilakukan di rumah sakit tersebut.
Kuasa hukum korban, Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 16 Desember 2025, ketika Yayuk menjalani pemeriksaan di RSU Era Medika dan didiagnosis memiliki tumor jinak di ketiak kanan. Operasi pengangkatan tumor kemudian dilakukan oleh dr. IG di RSU Era Medika pada 20 Desember 2025.
“Proses operasi dilakukan oleh dr. IG di RSU Era Medika. Setelah operasi, korban menjalani rawat inap selama tiga hari dan diperbolehkan pulang sembari menjalani kontrol lanjutan,” ujar Santoso.
Yayuk sempat melakukan kontrol kepada dr. IG pada 26 hingga 30 Desember 2025. Namun, pada kontrol berikutnya tanggal 6 hingga 12 Januari 2026, pemeriksaan dilakukan oleh dokter lain karena dr. IG sedang cuti.
“Saat kontrol terakhir korban dinyatakan dalam kondisi sehat. Sehingga pada tanggal 14 Januari 2026 korban berangkat ke Singapura untuk bekerja,” lanjut Santoso.
Dua minggu setelah bekerja di Singapura, Yayuk merasakan nyeri hebat pada ketiak bekas operasi dan mengalami pembengkakan. Setelah memeriksakan diri ke klinik di Singapura, ketiak yang bengkak tersebut pecah dan terlihat adanya benda asing.
“Korban sempat mengkonsumsi obat dari klinik di Singapura. Dan keesokan harinya, ketiak yang bengkak pecah dan terlihat ada benda asing di bekas operasi,” papar Santoso.
Yayuk kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sengkang Singapura, di mana hasil pemeriksaan mengonfirmasi adanya benda asing berupa kasa yang tertinggal di bekas operasi. Pihak rumah sakit di Singapura menyarankan tindakan segera untuk mengeluarkan benda tersebut, namun Yayuk terkendala biaya.
“Karena korban keterbatasan biaya, dia tidak bisa melakukan operasi di Singapura. Hingga akhirnya pada tanggal 1 April 2026, korban pulang ke Indonesia,” ungkap Santoso.
Setibanya di Indonesia, pada 2 April 2026, Yayuk mendatangi RSUD dr. Iskak Tulungagung dan disarankan untuk segera menjalani operasi pengangkatan benda asing. Pada hari yang sama, operasi dilakukan di RSU Prima Medika Tulungagung oleh dr. AR.
“Benda asing yang tertinggal di ketiak korban diduga berasal dari malapraktik operasi di RSU Era Medika,” imbuh Santoso.
Sebelum melapor ke polisi, Yayuk dan kuasa hukumnya telah mendatangi RSU Era Medika sebanyak tiga kali untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Tulungagung.
“Kami juga sudah melaporkan kasus ke Dinkes Tulungagung dan mendorong penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan,” kata Santoso.
RSU Era Medika Bantah Malapraktik
Menanggapi laporan tersebut, Direktur RSU Era Medika Tulungagung, dr. Rizqi Putra Sansaka, membantah adanya kasus malapraktik. Ia memastikan bahwa operasi telah dijalankan sesuai prosedur dan menampik adanya benda asing berupa kasa yang tertinggal di bekas operasi.
“Kalau itu tidak. Kami menjalankan operasi sesuai prosedur. Kami tidak merasa melakukan kesalahan,” jelas dr. Rizqi.
Dr. Rizqi menambahkan bahwa RSU Era Medika sebenarnya berencana menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan pasien dan menunggu kesepakatan mengenai nominal yang diinginkan.
“Kami sudah pernah ke rumah pasien satu kali dan sering berkomunikasi melalui WhatsApp. Yang terakhir itu tinggal menunggu jawaban dari pasien terkait nominal yang diinginkan, ini bukan bentuk ganti rugi jadi semacam tali asih,” pungkas dr. Rizqi.
