Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Yu Un Oppusunggu Ph.D., memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) memiliki cakupan luas untuk mengatur berbagai permasalahan hukum yang mengandung unsur asing. RUU ini disebut mampu menjawab kebutuhan hukum mulai dari konser artis internasional hingga perkawinan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yu Un menjelaskan bahwa setiap isu hukum perdata yang melibatkan unsur asing secara otomatis masuk dalam ranah hukum perdata internasional. Kehadiran RUU HPI ini, menurutnya, sangat krusial untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.

“Bisa mengatur tentang perkawinan dua WNI di luar negeri, bisa mengatur tentang warisan dari individu warga negara yang tersebar di berbagai negara, dia bisa mengatur tentang konser BTS, Coldplay di Jakarta, atau MotoGP di Mandalika,” ujar Yu Un Oppusunggu.

Lebih lanjut, Yu Un menekankan bahwa status quo terkait isu-isu tersebut perlu diubah melalui RUU HPI. Ia menegaskan bahwa RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi WNI dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia, tetapi juga sebagai manifestasi kehadiran negara Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Dasar.

Contoh lain yang diungkapkan Yu Un adalah kemampuan RUU ini untuk mengatur kontrak artis luar negeri yang menjadi bintang iklan produk di Indonesia, atau perusahaan produk Indonesia yang berencana membuka cabang di luar negeri. Selain itu, RUU HPI juga relevan untuk menangani masalah-masalah terkait perbatasan negara, mobilitas orang dan barang, serta isu-isu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pansus DPR RI Gali Masukan Pakar

Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin Tumbelaka, mengungkapkan bahwa pihaknya secara aktif mengundang sejumlah pakar untuk mendapatkan masukan mendalam mengenai berbagai aspek dalam Hukum Perdata Internasional. Diskusi ini mencakup kedudukan RUU HPI dalam sistem hukum Indonesia, integrasi hukum nasional dan asing saat terjadi perselisihan, serta isu kewenangan pengadilan, pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, dan pengakuan putusan pengadilan asing.

Martin Tumbelaka menyoroti pentingnya RUU ini dalam menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat. “Pengaturan pemeriksaan perkara-perkara yang mengandung unsur asing di pengadilan Indonesia agar dapat melahirkan putusan pengadilan yang lebih kuat dan sistematis, termasuk dalam hal permohonan eksekusi putusan dari lembaga penyelesaian sengketa asing di pengadilan Indonesia,” kata Martin.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk menyusun RUU HPI yang komprehensif, guna menghadapi kompleksitas hubungan hukum perdata lintas batas yang semakin meningkat di era globalisasi.