Pengajar Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Abdul Gaffar Karim, mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan mengatasi ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah. Ia menekankan pentingnya kebijakan transfer yang lebih adil dan berbasis kinerja guna menyeimbangkan kondisi keuangan daerah.

Menurut Gaffar, desain kewenangan dan fiskal dalam era otonomi daerah harus diukur dari tingkat kesejahteraan rakyat, kualitas layanan publik, serta kualitas demokrasi di daerah. “Jika dua itu membaik berarti desainnya benar, terlepas dari apapun bentuk pembagian kewenangannya,” ujar Gaffar pada Rabu (13/5).

Ia menjelaskan bahwa otonomi daerah sejatinya merupakan instrumen untuk mendekatkan negara kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik, kebijakan yang responsif, dan demokrasi lokal yang hidup. Oleh karena itu, upaya resentralisasi oleh pemerintah pusat harus dibatasi agar tidak mematikan inovasi dan akuntabilitas pemerintah daerah. “Saya kira upaya resentralisasi ini harus dibatasi agar tidak mematikan inovasi dan akuntabilitas lokal,” katanya.

Gaffar menegaskan bahwa hubungan pemerintah pusat dan daerah seharusnya dibangun dalam pola kemitraan, bukan komando sepihak. Ia mendorong program nasional dijalankan melalui mekanisme co-design, di mana pemerintah pusat menetapkan standar dan pembiayaan, sedangkan daerah melakukan adaptasi sesuai kondisi lokal.

Ia juga mengingatkan bahwa pemangkasan transfer ke daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat. “Jika transfer dipangkas, harus ada skema transisi yang menjaga pelayanan dasar tidak kolaps,” ujarnya.

Menurut Gaffar, penguatan peran pemerintah pusat tidak selalu buruk, terutama untuk urusan strategis yang berdampak lintas daerah dan membutuhkan standardisasi nasional. Namun, penarikan kewenangan daerah tanpa desain yang jelas berisiko melemahkan kapasitas daerah dalam menjalankan otonomi. Ia menilai kunci hubungan pusat dan daerah terletak pada pembagian kewenangan yang jelas dan dukungan pembiayaan yang adil. “Urusan jelas, anggaran mengikuti kewenangan, dan program nasional dijalankan dengan co-governance,” katanya.

Gaffar menambahkan bahwa pemerintah pusat perlu menerapkan prinsip subsidiaritas, yakni urusan publik ditangani oleh level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Pusat, lanjut dia, sebaiknya turun tangan ketika daerah memang tidak mampu menjalankan pelayanan.

Ia juga menyoroti tingginya ketergantungan daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD), sementara ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas. Kondisi tersebut dinilai menghambat inovasi karena ruang fiskal daerah menjadi sempit. “Kalau satu saja dibenahi, hasilnya tidak optimal sehingga pembenahan harus menyeluruh,” ujarnya.

Selain persoalan fiskal, Gaffar menilai tumpang tindih regulasi dan perubahan aturan pusat yang terlalu detail membuat pemerintah daerah lebih sibuk mengurus administrasi dibanding meningkatkan kualitas layanan publik. Ia berharap evaluasi otonomi daerah tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga pada indikator layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kualitas infrastruktur dasar, serta indikator demokrasi lokal seperti partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. “Saya harap evaluasi otonomi daerah dilakukan dengan indikator layanan dan demokrasi lokal, bukan hanya penilaian administratif,” tutupnya.