Sebuah video yang menampilkan konflik domestik antara seorang ibu tiri dan anak tiri menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X sejak awal April 2026. Fenomena ini memicu kekhawatiran serius dari para pakar keamanan siber mengenai risiko doxing, , dan penyalahgunaan data pribadi yang mengintai di balik konten viral.

Dr. Budi Santoso, pakar keamanan siber dari Universitas Indonesia, menyoroti bahaya laten dari penyebaran video pribadi tanpa persetujuan. “Fenomena konflik keluarga ini sangat mengkhawatirkan. Selain melanggar privasi, risiko doxing, cyberbullying, hingga penyalahgunaan data pribadi sangat tinggi,” ujarnya pada Kamis (16/4/2026). Ia menambahkan bahwa jejak digital yang terlanjur tersebar sangat sulit untuk dihapus sepenuhnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mencatat tren peningkatan aduan terkait pelanggaran privasi dan penyebaran konten pribadi tanpa izin. Data Kominfo menunjukkan adanya kenaikan sebesar 25% pada kuartal pertama tahun 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi hukum, praktisi hukum siber, Dian Paramita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyebar video tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman pidananya tidak main-main, bisa sampai empat tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Dian. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 32 ayat (1) tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan atau privasi.

Dampak psikologis terhadap individu yang menjadi objek video viral juga menjadi perhatian serius. Psikolog anak dan keluarga dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dra. Siti Aminah, M.Psi., mengungkapkan, “Anak-anak yang menjadi objek viral video rentan mengalami trauma, kecemasan sosial, dan depresi akibat perundungan daring yang masif.” Ia menekankan pentingnya perlindungan mental bagi korban.

Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan konten video yang melanggar privasi dan segera melaporkan ke platform terkait atau aparat penegak hukum jika menemukan konten serupa. Edukasi literasi digital yang komprehensif bagi seluruh anggota keluarga juga krusial untuk memahami batasan privasi dan etika dalam bermedia sosial.