Mataram, Kilatnews.co – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pemerintah daerah untuk segera melegalkan operasional odong-odong sebagai angkutan resmi. Desakan ini muncul menyusul peningkatan jumlah kendaraan odong-odong di Kota Mataram yang belum memiliki payung hukum jelas.

Ketua Organda NTB, Junaidi Kasum, menyatakan pihaknya memandang odong-odong sebagai bagian dari angkutan umum. “Sepanjang itu kendaraan roda empat atau lebih yang mengangkut penumpang, maka itu masuk dalam kategori anggota Organda,” tegas Junaidi di sela Musyawarah Daerah (Musda) XI Organda NTB, Rabu (29/4).

Pertumbuhan Pesat Tanpa Regulasi

Junaidi menjelaskan, keberadaan odong-odong di NTB terus bertambah signifikan tanpa diiringi regulasi yang memadai. Pendataan sementara menunjukkan, jumlah odong-odong di wilayah Mataram diperkirakan telah mencapai sekitar 600 unit. Kendaraan ini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari pelajar sekolah dasar hingga masyarakat umum untuk kegiatan wisata maupun acara tertentu.

Kondisi ini, menurut Junaidi, menimbulkan persoalan hukum dan keselamatan karena operasional odong-odong belum memiliki izin resmi. Upaya komunikasi dengan aparat penegak hukum dan Dinas Perhubungan sejauh ini belum menghasilkan solusi konkret.

“Jawabannya selalu tidak bisa karena belum ada regulasi. Sementara di lapangan, kendaraan ini terus beroperasi dan bahkan terus diproduksi,” ujarnya.

Inisiasi Organda dan Usulan Skema Hukum

Sebagai langkah awal, Organda NTB telah menginisiasi pembentukan organisasi atau perkumpulan odong-odong yang telah terdaftar secara notarial. Organisasi ini diharapkan menjadi wadah resmi untuk memperjuangkan legalitas dan pembinaan anggotanya. Hasil musyawarah tersebut rencananya akan dibawa ke Dinas Perhubungan untuk dibahas lebih lanjut.

Junaidi menilai, pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi yang memungkinkan odong-odong masuk dalam kategori angkutan resmi. Ia mengusulkan skema seperti angkutan antar-jemput lingkungan atau perumahan.

“Skema itu dinilai lebih realistis karena operasional odong-odong cenderung berbasis pemesanan atau panggilan, bukan trayek tetap seperti angkutan kota,” ucapnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penyesuaian klasifikasi usaha dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), termasuk penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk angkutan jenis ini. Setelah itu, regulasi dapat diperkuat melalui peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah yang mengatur standar keselamatan, batas operasional, hingga aspek teknis kendaraan.

“Kalau sudah ada aturan gubernur, baru bisa ditentukan standar dan batasannya. Dengan begitu, pemerintah bisa masuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” jelas Junaidi.

Belajar dari Daerah Lain

Junaidi menambahkan, sejumlah daerah lain di Indonesia telah lebih dulu memiliki payung hukum untuk operasional kendaraan sejenis, seperti di Bandung. Di daerah tersebut, pemerintah daerah telah mengatur operasional odong-odong melalui regulasi lokal sehingga dapat beroperasi secara legal dan terkontrol.

Ia berharap pemerintah daerah di NTB segera merespons kondisi ini dengan langkah konkret, mengingat tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan odong-odong.

“Masyarakat yang mengoperasikan ini butuh kepastian dan perlindungan. Kalau tidak segera diatur, persoalan akan terus berulang,” katanya.

Dalam Musda XI Organda NTB tersebut, Junaidi Kasum kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Organda NTB untuk periode lima tahun ke depan.