Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Lembaga antirasuah ini menerima informasi terkait masih adanya pelanggaran tersebut di sejumlah instansi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Sabtu (28/3/2026) di Jakarta, menyatakan, “Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya.”
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan integritas penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN). Ia menegaskan, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, semestinya hanya digunakan untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan.
Adanya penyimpangan penggunaan fasilitas negara berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Budi menjelaskan, risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah.
“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” kata Budi.
Sementara itu, ia mengatakan KPK telah melakukan mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. “Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.
