Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara damai. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak usia 16 tahun di sebuah hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, oleh penyidik Polres Belu.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Wajib Diproses Hukum
Victor Manbait secara tegas menyatakan, “Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang.” Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (1/3) saat dihubungi, merespons berbagai opini yang berkembang di masyarakat pasca penetapan tersangka.
Menurut Victor, langkah kepolisian sudah tepat dalam rangka penegakan hukum, melindungi korban, serta memberikan efek jera kepada para pelaku. Ia menilai, upaya damai dalam perkara kekerasan seksual justru mencederai rasa keadilan korban dan berpotensi mengabaikan hak-hak anak.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Belu dan pihak-pihak terkait yang telah menetapkan tiga tersangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Victor.
Victor menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 23, secara gamblang menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Pengecualian hanya berlaku terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 memperkuat bahwa persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
“Berpedoman pada kedua undang-undang tersebut, polisi wajib memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak tanpa harus menunggu laporan dari korban,” jelas Victor.
Pemantauan dan Perlindungan Korban
Lakmas Cendana Wangi berkomitmen untuk terus memantau proses hukum kasus ini hingga tuntas. Untuk penanganan korban, Victor meminta agar perlindungan khusus anak benar-benar dijalankan, termasuk pendampingan pemulihan psikis serta pemenuhan hak-hak korban lainnya.
Menurut Victor, perlindungan tersebut dapat melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama pemerintah daerah, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Lakmas juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami, dilihat, maupun didengar. “Masyarakat bisa melapor ke kepolisian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di pemerintah daerah kabupaten/kota, maupun lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapatkan pendampingan,” pungkasnya.
sumber gambar: gesit.id 