Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, kembali menjadi perhatian publik setelah menghirup udara bebas. Sebelumnya, Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar, divonis tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022 atas kasus penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif.
Meski telah bebas, Olivia masih memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korbannya. Kasus ini menyisakan duka mendalam, di mana beberapa korban dilaporkan meninggal dunia akibat beban utang yang mereka tanggung demi harapan anak-anaknya bisa lolos CPNS, yang ternyata dimanfaatkan Olivia untuk keuntungan pribadi.
Namun, kasus CPNS bodong bukanlah satu-satunya jeratan hukum yang pernah dialami Olivia Nathania. Tercatat, ia juga pernah terlibat dalam tiga kasus penipuan lain yang sempat menghebohkan publik.
Kasus Cicilan Emas Rp700 Juta
Pada tahun 2012, Olivia Nathania pernah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang pedagang emas dan berlian. Laporan tersebut terkait tuduhan belum dibayarnya cicilan emas senilai Rp700 juta. Beruntungnya, kasus ini tidak berlanjut hingga meja hijau dan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Dugaan Penggelapan Mobil Sewaan
Empat tahun berselang, tepatnya pada tahun 2016, Olivia kembali tersandung masalah hukum terkait dugaan penggelapan mobil. Ia dilaporkan oleh pemilik rental mobil karena tidak kunjung mengembalikan kendaraan yang disewanya, serta belum melunasi uang sewa. Kasus ini juga berakhir damai setelah Olivia melunasi seluruh uang sewa dan mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya.
Laporan Penggelapan Uang Rp61 Juta
Setahun setelah kasus penggelapan mobil, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2017. Kali ini, ia dituduh melakukan penggelapan uang sejumlah Rp61 juta. Dugaan penggelapan uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan dokumen dan tiket perjalanan.
Menurut kuasa hukum Olivia saat itu, pelapor hanya salah paham dengan kliennya. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa Olivia telah mengembalikan uang Rp61 juta tersebut secara bertahap sebelum laporan polisi dibuat, sehingga kasus ini juga tidak berlanjut ke pengadilan.
