Kepolisian Resor Belitung bersama Bea Cukai berhasil mengamankan total 46,5 kilogram narkotika jenis sabu tak bertuan yang ditemukan di perairan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Penemuan fantastis ini terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir, memicu penyelidikan intensif untuk mengungkap pemiliknya.

Penemuan pertama terjadi pada 11 Maret 2026, ketika seorang nelayan asal Desa Petaling menemukan 21 kilogram sabu di perairan Kecamatan Selat Nasik. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.

Berselang dua minggu, tepatnya Kamis, 26 Maret 2026, narkotika serupa kembali ditemukan. Kali ini, nelayan dari Desa Dukong menemukan 21,5 kilogram sabu di sekitar Pulau Ulat Bulu, Kecamatan Tanjungpandan. Berangkat dari temuan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Belitung bersama Bea Cukai segera melakukan penyisiran di area pulau tersebut.

Hasil dari patroli laut dan penyisiran di pantai Pulau Ulat Bulu membuahkan temuan tambahan. Petugas kembali menemukan 4 kilogram sabu lainnya di lokasi tersebut. Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani, mengonfirmasi upaya patroli yang dilakukan menyusul maraknya penemuan. “Kami bersama Bea Cukai lakukan patroli laut, karena banyaknya temuan sabu di laut Belitung, dan di pantai kami temukan kembali 4 Kg sabu,” ujar AKP Martuani.

Empat kilogram sabu yang baru ditemukan itu kemudian dibawa ke Markas Polres Bangka untuk diuji dan diselidiki lebih lanjut guna mengungkap siapa pemiliknya. AKP Martuani menambahkan, “Dari tiga penemuan sabu dalam sebulan di perairan Belitung ini, kami masih terus lakukan penyelidikan siapa pemiliknya.”