Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5/2026) malam, Nadiem terlihat memeluk dan merangkul sejumlah sopir ojek online (ojol) yang hadir memberikan dukungan.
JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, sehingga totalnya mencapai Rp5,6 triliun.
Dalam momen haru tersebut, Nadiem menghampiri para sopir ojol yang setia menunggunya. “Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil merangkul para sopir ojol.
Nadiem mengungkapkan rasa tidak sendirian atas kehadiran para sopir ojol tersebut. Ia mengapresiasi mereka sebagai “pasukan” yang selalu ada di belakangnya. Salah satu sopir ojol yang dirangkul Nadiem menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung mantan petinggi platform ojol itu. “Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ucap sopir yang mengenakan jaket khas platform ojol yang dibangun oleh Nadiem.
Setelah momen tersebut, Nadiem langsung bertolak menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang dideritanya.
Dugaan Korupsi Chromebook dan Kerugian Negara
Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga terjadi karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Secara terperinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi:
- Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
- 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal ini juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
