Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengeklaim kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun yang diduga hasil korupsi merupakan nilai dari penawaran saham perdana (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) pada tahun 2022. Pernyataan ini disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut dilaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebagai nilai IPO, namun bukan merupakan uang yang diterimanya secara tunai. “Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” kata Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan jaksa.

Ia menambahkan, hal serupa juga berlaku pada uang Rp809,59 miliar yang didakwakan sebagai hasil korupsi. Nadiem menegaskan bahwa besaran uang tersebut sudah terbukti merupakan transfer antara dua perusahaan, yakni PT Gojek Indonesia dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sehingga dirinya tidak terlibat. “Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” ujarnya.

Dengan demikian, Nadiem menyatakan kekecewaannya lantaran fakta persidangan selama ini telah diabaikan. Ia berpendapat proses pembuktian dalam sidang tidak ada gunanya jika tuntutan jaksa didasarkan hanya pada dakwaan. “Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu,” tutur Nadiem.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menduga kenaikan harta Nadiem secara tidak wajar sebesar Rp4,87 triliun merupakan hasil dari korupsi pada kasus Chromebook. JPU menyoroti peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan Nadiem sebagai menteri tersebut terjadi dalam rentang waktu kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni pada 2019-2022.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

JPU menjelaskan bahwa saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total sebesar Rp1,23 triliun. Namun, pada 2022, terdapat kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya oleh eks Mendikbudristek itu di persidangan.

Maka dari itu, JPU menjadikan besaran dana tersebut sebagai uang pengganti kepada Nadiem, ditambahkan dengan dugaan nilai uang yang dinikmati Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook sebesar Rp809,59 miliar. Total uang pengganti yang dituntut mencapai Rp5,67 triliun.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Korupsi diduga dilakukan, di antaranya, dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi:

  • Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
  • Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar Amerika Serikat) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron. Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.