Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mengintensifkan pengawasan terhadap kesiapan dan proses pemberangkatan jamaah calon haji asal provinsi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aspek pelayanan berjalan optimal menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.
Fokus Pengawasan Demi Kenyamanan Jamaah
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjamin kenyamanan serta perlindungan administrasi dan kesehatan jamaah selama menunaikan ibadah haji. “Ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan jamaah serta perlindungan administrasi dan kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” ujar Iqbal di Palu, Rabu (6/5/2026).
Iqbal merinci, pengawasan mencakup sarana prasarana penginapan jamaah di Palu sebelum mereka bertolak menuju Embarkasi Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain itu, Ombudsman juga memeriksa proses keimigrasian dan pemeriksaan kesehatan jamaah yang dilakukan oleh unit berwenang di bidang terkait. Pengawasan ini dilaksanakan secara simultan di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala.
Menurut Iqbal, kegiatan pengawasan pelaksanaan ibadah haji merupakan instruksi nasional bagi Ombudsman. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan haji berlangsung sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). “Ini dilakukan sebagai bentuk monitoring kegiatan kelembagaan Kementerian Haji dan Umroh baru terbentuk tersebut,” tambahnya.
Ombudsman Buka Posko Pengaduan Nasional
Dalam rangka mendukung pengawasan, Ombudsman juga telah membuka posko pengaduan secara nasional melalui nomor WhatsApp 08119093737. Iqbal menjelaskan jenis-jenis pengaduan yang dapat ditangani. “Pengaduan yang kami tangani meliputi soal pelayanan di asrama haji dan bandara, pengaduan pelayanan di Arab Saudi, dan pengaduan layanan khusus lansia dan disabilitas saat menjadi jamaah haji tahun ini,” papar M. Iqbal Andi Magga.
Ombudsman berharap masyarakat dapat turut serta membantu dalam melaporkan jika ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dengan standar pelayanan yang diharapkan selama penyelenggaraan pemberangkatan haji tahun ini.
