Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Ia berharap dapat dibebaskan dari dakwaan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Harapan saya tuntutan bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan,” ujar Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Ia menambahkan, semua fakta persidangan selama ini sudah sangat jelas dan ia tidak tahu lagi apa yang harus dibuktikan.

Nadiem akan melihat apakah fakta persidangan akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan. “Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi basis tuntutan atau dihiraukan dan diabaikan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai total Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta. Hal ini juga dikaitkan dengan perolehan harta jenis surat berharga Nadiem senilai Rp5,59 triliun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang disidang terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, Jurist Tan masih berstatus buron.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan Rabu (6/5/2026), Nadiem menghadirkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, sebagai saksi.

Menjelang sidang tuntutan, ruang sidang dipenuhi pengunjung berbaju putih. Nadiem didampingi sang istri, Franka Franklin, serta orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, yang juga hadir memberikan dukungan.

Usai sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan langsung menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi pada malam hari.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.