Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan hukum haram bagi tindakan meminum oli. Pernyataan ini menyusul beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan sejumlah pemuda dan orang tua berpakaian muslim meminum oli baru secara bergilir di Kota Makassar.

Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Prof Muammar Bakry, menjelaskan bahwa oli bukanlah minuman untuk manusia dan dipastikan memiliki dampak negatif terhadap kesehatan. “Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman,” tegas Prof Muammar kepada wartawan di Makassar pada Selasa, 7 April 2026.

Menurutnya, oli adalah bahan penting yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan. Konsumsi oli layaknya minuman biasa akan berdampak buruk dan merusak kesehatan, meskipun efeknya mungkin tidak langsung terasa, namun berbahaya dalam jangka panjang. Prof Muammar juga menyoroti potensi bahaya jika konten tersebut ditiru masyarakat.

“Karena viral jangan sampai ini menjadi pembelajaran yang jelek bahwa minum oli itu boleh. Apalagi, kalau misalnya dianggap bisa meningkatkan stamina dan kalau itu ditonton, kemudian diikuti oleh orang, ini berbahaya,” tuturnya menekankan.

Lebih lanjut, dalam ajaran agama, tidak dianjurkan mengonsumsi sesuatu yang lebih banyak mendatangkan mudarat atau bahaya, termasuk mengunggah konten negatif. Prof Muammar Bakry juga menyayangkan penggunaan atribut muslim dalam video tersebut.

“Pakaian itu, penampilannya bahwa Islam membolehkan, saya kira itu perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak manusiawi. Tidak patut untuk dijadikan sebagai tontonan. Karena, dikhawatirkan bisa diikuti oleh orang lain, di situ masalahnya,” papar Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali ini menegaskan.

Prof Muammar menyarankan agar pihak yang membuat konten tersebut segera memberikan klarifikasi. “Jadi berbahaya bagi yang memberikan contoh. Berbahaya juga yang memviralkan. Saya selaku pengurus MUI Sulsel menyampaikan bahwa ini tidak layak untuk dijadikan contoh. Karena itu, sebaiknya yang memberikan contoh dalam video itu segera mengklarifikasi,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa konten semacam itu dapat mengganggu kesehatan, jiwa, dan bahkan berpotensi berdampak hukum jika diikuti banyak orang.

Sebelumnya, video yang menampilkan aksi meminum oli baru secara bergiliran oleh sejumlah orang berpakaian muslim, baik di dalam masjid maupun di pinggir jalan, menjadi perbincangan hangat di media sosial. Konten tersebut diklaim dapat meningkatkan stamina pria di Kota Makassar.

Video ini memicu beragam komentar dari warganet, dengan sebagian menyatakan bahaya bagi kesehatan dan sebagian lainnya percaya pada klaim peningkatan stamina pria. Konten ini pun menuai sorotan luas di dunia maya.