Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menggencarkan kampanye kebersihan lingkungan di berbagai ruang publik. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kota Palu dalam menata kawasan perkotaan dan mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palu, Moh Rezali, menjelaskan bahwa kampanye ini menyasar langsung masyarakat. “Kampanye kami lakukan menyasar ruang-ruang publik dengan memajang spanduk bertuliskan jaga Palu, sampahku adalah tanggung jawabku,” kata Rezali di Palu, Rabu (6/5/2026).

Menurut Rezali, kampanye ini bertujuan mengajak warga menjaga kebersihan lingkungan kota maupun tempat tinggal agar Kota Palu bebas dari sampah. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari penguatan program kebersihan kota yang diusung oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin.

“Satpol PP merupakan OPD teknis penegak peraturan daerah (perda), maka kami bertanggung jawab mensosialisasikan kebijakan pemerintah, supaya masyarakat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masalah kebersihan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut bahkan menegaskan sanksi administrasi senilai Rp2 juta bagi warga maupun pelaku usaha yang membuang sampah di sembarang tempat.

“Kebijakan itu diterapkan pemerintah untuk menata kota ke arah lebih baik, sekaligus mengubah pola pikir warga supaya peduli terhadap sampah,” ucap Rezali.

Sebelumnya, Pemkot Palu telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan tertanggal 9 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kampanye ini. Kampanye ini juga menjadi bagian dari penguatan program akupunktur urban, sebuah strategi perancangan kota yang melibatkan intervensi kecil, taktis, dan strategis untuk meningkatkan kualitas ruang publik.

“Melalui kampanye ini kami berharap partisipasi aktif warga, karena kebersihan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, meskipun pelaksana teknis melekat pada pemerintah,” pungkas Rezali.