Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan mengucapkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, dan penolakan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir pada hari ini, Kamis (5/3/2026).

Pengumuman putusan ini akan dilakukan dalam sidang yang telah dijadwalkan pada pukul 11.30 WIB. “Tanggal sidang 5 Maret 2026, 11.30 WIB,” demikian keterangan jadwal sidang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

MKMK akan memutus tiga laporan yang teregistrasi dengan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Ketiga laporan ini secara spesifik berkaitan dengan Adies Kadir, hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Khusus untuk laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, pelapor juga turut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), MKMK telah meminta keterangan dari Adies Kadir. Permintaan keterangan ini dilakukan menyusul laporan yang menuduhnya melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam proses pencalonannya sebagai hakim konstitusi.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat itu menyatakan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi keterangan yang disampaikan oleh Adies Kadir maupun detail lain yang didalami oleh Majelis Kehormatan. Keterangan Adies Kadir didengar setelah MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (12/2/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak pelapor.

Salah satu pihak yang melaporkan Adies Kadir adalah Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sebuah kelompok yang terdiri dari 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara. CALS mendalilkan bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, yang menggantikan Arief Hidayat, tidak pantas.

Mereka berpendapat bahwa proses tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. CALS menyoroti bahwa Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul, sebelum Adies Kadir dicalonkan.

Selain itu, CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai seorang politisi, yang menurut mereka, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang besar. Potensi konflik kepentingan ini dikhawatirkan dapat muncul saat Adies Kadir mengadili berbagai perkara, baik itu pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilihan umum. Oleh karena itu, CALS melalui laporannya secara tegas meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

sumber gambar: ANTARA/Fathur Rochman