Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan ultimatum tegas kepada dua raksasa teknologi global, Meta dan Google. Pemerintah memberikan waktu 14 hari kerja bagi kedua platform tersebut untuk membenahi sistem teknis mereka agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Langkah ini diambil setelah hasil audit internal Komdigi menunjukkan Meta dan Google gagal memenuhi standar perlindungan masyarakat, khususnya terkait keamanan digital bagi pengguna di bawah umur. Surat pemanggilan resmi telah dilayangkan pada Senin, 30 Maret 2026.

Komdigi Soroti Celah Keamanan dan Kepatuhan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dalam menjaga keamanan warga di ruang siber. Menurutnya, masa penyesuaian yang diberikan selama ini sudah lebih dari cukup bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kami menemukan celah kepatuhan yang sangat lebar pada platform besar seperti Meta dan Google. Hasil audit internal membuktikan mereka belum serius membenahi sistem moderasi konten dan privasi data. Jika instruksi ini tetap mereka abaikan, kami siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau blokir,” tegas Meutya melalui akun Instagram resmi Komdigi.

Selain Meta dan Google, platform TikTok dan Roblox juga menerima surat peringatan serupa karena dinilai baru menjalankan kewajiban secara setengah-setengah. Berbeda halnya dengan X dan Bigo Live yang mendapat apresiasi karena telah berani memblokir akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Tiga Poin Krusial Pelanggaran

Audit Komdigi menyoroti tiga poin krusial yang menjadi rapor merah bagi Meta dan Google:

  • Lemahnya Penyaringan Konten Anak: Sistem moderasi konten dinilai belum efektif dalam melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya.
  • Ketiadaan Pusat Data Cadangan: Kedua platform belum menyediakan pusat data cadangan di dalam negeri, yang dianggap mengancam kedaulatan data nasional.
  • Algoritma Tertutup: Sistem algoritma yang masih menutup diri dinilai rawan menyebarkan informasi bohong atau misinformasi tanpa transparansi yang memadai.

Perwakilan Meta dan Google yang menghadiri pertemuan tertutup di kantor Komdigi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media. Namun, informasi internal kementerian menyebutkan bahwa kedua perusahaan memiliki tenggat waktu 14 hari kerja untuk merombak sistem teknis mereka agar patuh pada hukum Indonesia.

Pemerintah mengeklaim tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Masyarakat diminta tetap tenang karena proses ini merupakan bagian dari upaya negara memastikan setiap platform yang beroperasi dan mencari keuntungan di Indonesia wajib tunduk pada aturan perlindungan konsumen dan kedaulatan digital nasional.