Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, turut memperkuat upaya penanganan sampah laut di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Hanif usai mengikuti aksi bersih sampah di sejumlah pantai di Bali pada Jumat, 6 Februari 2026, bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.
Hanif Faisol Nurofiq, yang juga menjabat Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menyoroti kondisi krisis sampah nasional. Menurutnya, dari sekitar 143 ribu ton sampah yang dihasilkan setiap hari, baru sekitar 24 persen yang berhasil dikelola dengan baik.
“Sampah yang kita tangani saat ini merupakan sampah spesifik yang tidak berasal dari rumah tangga dan memerlukan penanganan khusus. Sampah ini muncul akibat kondisi tertentu, termasuk dampak banjir, sehingga harus dikelola secara lebih tepat dan terkontrol,” kata Hanif, dikonfirmasi dari Jakarta pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Kondisi penumpukan sampah ini, lanjut Hanif, berdampak serius pada kesehatan lingkungan, perekonomian masyarakat pesisir, serta citra pariwisata Indonesia di mata global. Khusus di Bali, persoalan sampah laut menjadi tantangan serius yang kerap meningkat pada periode musim angin barat, di mana kiriman sampah dari perairan sekitar terbawa ke pesisir.
Aksi bersih sampah di Bali tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Nasional Indonesia ASRI. Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat penanganan sampah laut secara terpadu dan berkelanjutan, mencakup aspek dari hulu hingga hilir.
Menteri Hanif menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan utama pengelolaan sampah berada pada kepala daerah. Pemerintah pusat, dunia usaha, dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan memberikan dukungan penuh dalam upaya ini.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BPLH terus mendorong penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya. Upaya tersebut meliputi pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), bank sampah, fasilitas pengolahan terpadu, serta pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan di wilayah perkotaan dan pesisir.
