Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengungkap motif di balik tewasnya seorang pelajar SMP berinisial ZA (14) yang jasadnya ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Dua remaja, YA (16) dan AP (17), yang merupakan teman korban, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Motif pembunuhan disebut karena pelaku YA merasa sakit hati setelah korban menyatakan ingin mengakhiri pertemanan.
Kasus ini bermula saat dua saksi berinisial GR dan SA menemukan jenazah korban pada Jumat, 13 Februari 2026. Mereka awalnya mengira bau menyengat berasal dari bangkai hewan saat sedang melakukan siaran langsung di TikTok di lokasi tersebut. Setelah diperiksa, barulah diketahui bau tersebut berasal dari jenazah seorang pria yang kemudian teridentifikasi sebagai ZA, pelajar SMP yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Penemuan Jenazah dan Luka Korban
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh ZA. Korban mengalami luka robek di kepala akibat benda tumpul serta luka tusuk di bagian perut. Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan dua remaja, YA (16) dan AP (17), yang merupakan teman korban. Keduanya ditangkap di Garut, tepatnya di Kecamatan Banyuresmi, pada Minggu, 15 Februari 2026.
Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Niko N Adi Putra menjelaskan kronologi penangkapan dan motif pelaku. “Kami menangkap kedua pelaku di Garut, tepatnya di Kecamatan Banyuresmi,” ucap Niko pada Minggu (15/2).
Kronologi dan Modus Operandi Pelaku
Menurut Niko, sebelum kejadian, pelaku YA sempat mengajak AP untuk pergi ke Bandung. Namun, AP sempat menolak karena memiliki pekerjaan sebagai dekorator pernikahan. Pada Senin, keduanya berangkat dari Garut dan menunggu korban di dekat SMP 26 Sukajadi sebelum waktu salat Ashar.
Setelah korban dan pelaku bertemu, YA mengajak korban untuk mengobrol ke dalam kawasan eks Kampung Gajah karena lokasi depan terlalu ramai. Sementara itu, AP menunggu di luar dengan sepeda motor.
“Setelah dibawa ke dalam, terjadi percekcokan karena pelaku merasa sakit hati. YA langsung mengambil botol untuk memukuli kepala korban hingga jatuh, kemudian menusuknya delapan kali ke bagian perut,” lanjut Niko.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku mengambil HP dan jaket korban. Korban yang mengalami luka parah akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Upaya Alibi Palsu
Untuk mengelabui pihak kepolisian dan keluarga korban, pelaku juga sempat menggunakan HP korban untuk membuat alibi palsu. “Malam harinya, pelaku menggunakan HP korban untuk mengirim pesan palsu kepada rekan korban yang menyatakan, ‘Saya diculik,’ agar terkesan korban masih hidup,” ungkap Kapolres.
Hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin selama kurang lebih tiga tahun sejak mereka masih berada di Garut. Meskipun jarak jauh, mereka masih sering bertemu hingga akhirnya YA merasa kesal dan dendam setelah korban menyatakan ingin mengakhiri pertemanan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dituntut berdasarkan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Ancaman pidana yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
