Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan akan segera memulihkan hak masyarakat transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sertifikat tanahnya sempat dibatalkan secara administratif. Pembatalan ratusan sertifikat tersebut, menurut Nusron, didasari oleh penggunaan regulasi yang tidak tepat.
“Setelah kami cek, pasal yang digunakan tidak pas. Karena itu, kementerian akan mengembalikan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan tersebut,” kata Nusron, Kamis (12/2/2026).
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab penuh atas kasus perampasan lahan transmigrasi di Desa Bekambit. Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut ruang hidup warga.
“Pemerintah harus bertanggung jawab. Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan persoalan ruang hidup warga transmigran yang sejak akhir 1980-an ditempatkan negara melalui program resmi dan membangun kehidupan mereka di atas tanah tersebut,” tegas Raden Rafiq Wibisono, Kamis (12/2/2026).
Raden menambahkan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak warga yang telah ditempatkan melalui program resmi. “Negara yang menempatkan, negara pula yang wajib menjamin perlindungan haknya. Ketidakrapian administrasi, ketidaksinkronan data pertanahan, atau terbitnya izin sektor lain di atas lahan transmigrasi adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan warga. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh langsung diarahkan pada relokasi atau kompensasi sebagai opsi pertama, melainkan pada penegasan dan perlindungan hak kepemilikan yang telah ada lebih dahulu,” jelasnya.
Awal Konflik dan Pembatalan Sertifikat
Konflik lahan di Desa Bekambit bermula ketika warga transmigran yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1990-an, mendapati lahan mereka tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) yang terbit sekitar tahun 2010. Lahan yang selama puluhan tahun menjadi kebun, rumah, dan sumber penghidupan keluarga tersebut, kini masuk dalam konsesi pertambangan.
Puncak konflik terjadi pada tahun 2019, saat Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan diduga membatalkan 717 sertifikat tanah transmigran seluas kurang lebih 485 hektare. Pembatalan ini dilakukan dengan alasan tumpang tindih perizinan, yang secara langsung menghapus kepastian hukum warga dan mengubah status mereka dari pemilik sah menjadi pihak yang seolah-olah bermasalah.
“Pernyataan pemerintah pusat menyatakan komitmen untuk memulihkan sertifikat yang dibatalkan dan membekukan operasional izin tambang sampai persoalan lahan diselesaikan tidaklah cukup memberi jaminan hukum bagi warga,” ujar Raden, menyoroti perlunya jaminan hukum yang lebih kuat.
Sejarah Kelam Konflik Agraria
Kasus di Kotabaru ini menambah daftar panjang sejarah kelam konflik agraria yang melibatkan industri pertambangan batubara di Kalimantan Selatan. Sebelumnya, Desa Wonorejo di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, yang juga merupakan wilayah transmigrasi, lenyap akibat ekspansi PT Adaro Indonesia.
Di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, seorang petani berusia 64 tahun bernama Sumardi bahkan sempat ditahan karena berupaya mempertahankan lahan kebun garapannya. Konflik Bekambit menunjukkan bagaimana tumpang tindih kebijakan agraria dan industri ekstraktif dapat merampas kepastian hukum warga yang tidak memiliki kuasa politik maupun modal ekonomi.
