Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika majelis hakim dalam sidang vonis Nadiem Anwar Makarim. Sikap majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberi kesempatan terdakwa menyampaikan respons menjadi sorotan publik.

Yusril menyampaikan hal tersebut di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (2/7/2026). Pernyataan ini menyusul insiden pada sidang putusan kasus Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), di mana majelis hakim langsung pergi setelah membacakan vonis.

Menurut Yusril, dalam praktik peradilan yang lazim, majelis hakim seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikapnya setelah putusan dibacakan. “Terdakwa biasanya ditanya apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau akan mengajukan banding,” jelas Yusril.

Mengenai insiden di sidang Nadiem, Yusril menegaskan bahwa penilaian apakah ada pelanggaran etika atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KY dan Bawas MA. “Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak,” kata Yusril, seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum Nadiem juga telah menyatakan akan mencari keadilan ke Komisi Yudisial terkait vonis tersebut.