Ratusan warga memadati halaman Masjid Al Akbar, Surabaya, pada Jumat, 01 Mei 2026. Bukan untuk beribadah, melainkan untuk mengikuti program “Balik Kerja Bareng BPKH 2026” yang digagas Badan Pengelola Dana Haji (BPKH). Program ini menyediakan fasilitas bus gratis bagi warga yang hendak kembali ke perantauan setelah libur panjang Idul Fitri.
“Dari Surabaya, silakan masuk di Bus 1, dari Sidoarjo masuk di 2. Jangan sampai barang bawaan tertinggal ya,” teriak seorang petugas BPKH, mengarahkan para peserta yang akan diantar ke daerah tujuan masing-masing.
Kisah di Balik Program “Balik Kerja Bareng BPKH”
Wajah-wajah bahagia terpancar dari para peserta program ini. Selain bus gratis, mereka juga dibekali makanan untuk perjalanan. Nurcholis, warga asal Ponorogo yang bekerja di Jakarta, mengaku sangat terbantu.
“Siapa yang tidak senang mas, gratis diberi bekal juga. Ini sangat membantu bagi saya dan keluarga yang selama ini kalau mau balik selalu ke terminal cari bus, tapi kali ini cukup di lokasi yang disiapkan dan bisa berangkat pulang,” ujarnya.
Senada dengan Nurcholis, Widiawati dari Surabaya, seorang pekerja di instansi pemerintahan, juga merasakan manfaat besar. Ia tak perlu lagi khawatir berebut tiket atau bus penuh di terminal seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Manfaatnya sangat dirasakan, biasanya BPKH mengurus dan haji tapi kali ini mengurus yang punya cita cita berhaji,” canda Widiawati, berharap program ini dapat terus berlanjut setiap tahun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Program tersebut merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang akan kembali ke perantauan dengan aman, nyaman, dan terjangkau setelah Lebaran bersama keluarga,” kata Indra Gunawan di Surabaya.
Ia menegaskan, program ini sepenuhnya didanai dari pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU), bukan dari setoran awal jemaah haji. “Pokok dana tetap terjaga sementara hasil pengembangannya dioptimalkan untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.
Dana Kemaslahatan: Manfaat Luas untuk Umat
Selain fokus pada calon jemaah haji, BPKH juga mengalokasikan sebagian hasil pengelolaan dana haji untuk kepentingan umat secara luas, yang dikenal sebagai Dana Kemaslahatan. Manfaat ini disalurkan ke berbagai sektor, antara lain:
- Pendidikan: Pembangunan gedung madrasah atau beasiswa.
- Kesehatan: Pengadaan mobil ambulans atau bantuan alat medis.
- Sarana Ibadah: Renovasi masjid dan musala di berbagai wilayah Indonesia.
- Bantuan Sosial: Bantuan untuk korban bencana alam.
Seluruh pengelolaan dana untuk kepentingan umat ini dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, dan akuntabel. BPKH memastikan dana tersebut aman dan hanya digunakan untuk kepentingan jemaah serta umat Islam di Indonesia.
Tata Kelola Dana Haji: Transparansi dan Kehati-hatian
Sebagai instrumen vital untuk keberlangsungan ibadah haji, BPKH mengelola dana haji dengan nilai yang tidak kecil. Berdasarkan laporan per April 2026, total dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun.
Dari jumlah tersebut, BPKH telah mentransfer Rp12,92 triliun (70,95%) dari total kebutuhan dana penyelenggaraan haji per 8 April 2026. Nilai manfaat yang tinggi dari pengelolaan dana ini juga menopang biaya haji. Dari komponen biaya haji per jemaah sebesar Rp87,4 juta, sekitar Rp33,21 juta (sekitar 38%) ditopang dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Selain itu, BPKH juga menyiapkan SAR 152,4 juta untuk uang saku (living cost), di mana setiap jemaah menerima SAR 750 (sekitar Rp3,3-3,4 juta) secara tunai.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip tata kelola yang ketat. “Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Pengelolaan dana haji yang masif ini mendapat respons positif dari Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Unair, Prof. Dr. Imron Rosidi. Menurutnya, langkah BPKH yang tidak hanya berorientasi pada jemaah tetapi juga masyarakat luas patut diapresiasi.
“Ini membuktikan tanggungjawab positif dari BPKH, selain untuk kepentingan haji. Yang penting harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Prof. Imron.
BPKH dinilai berhasil menyeimbangkan peran utamanya dalam menjaga kesinambungan biaya haji jemaah sekaligus memberikan dampak sosial bagi umat melalui tata kelola investasi yang ketat dan transparan. Program-program kemaslahatan seperti “Balik Kerja Bareng BPKH” menjadi bukti nyata bahwa dana haji dapat memberikan nilai tambah yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
