Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini juga mencakup penundaan perjalanan ke luar negeri bagi para pemimpin daerah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. SE ini secara spesifik ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026. Tito Karnavian menegaskan adanya pengecualian untuk kondisi tertentu.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Mendagri menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas dan pelayanan publik.
Agenda Strategis yang Harus Diperhatikan
- Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
- Meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
- Melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah.
- Memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Tito Karnavian menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, mereka dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tuturnya.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
