Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran dan mencari pemasukan baru secara kreatif. Langkah ini ditekankan guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah penerapan skema baru belanja pegawai.

Permintaan tersebut disampaikan Tito menyusul akan diberlakukannya batasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai Januari 2027. Aturan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Isu mengenai pemda yang terpaksa akan memberhentikan PPPK akibat keterbatasan anggaran juga menjadi sorotan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Tito Karnavian menekankan pentingnya efisiensi sebagai salah satu solusi utama. “Dia harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” kata Tito usai rapat. Ia mengingatkan kepala daerah untuk bijak dalam mengalokasikan anggaran. “Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” tambahnya.

Selain efisiensi, Mendagri juga mendorong pemda untuk tidak hanya mengandalkan dana transfer ke daerah (TKD), melainkan aktif mencari pendapatan baru. Ia mencontohkan, menghidupkan geliat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) tambahan. “Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa, tapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tutur Tito. Pajak dari perusahaan besar seperti restoran dan hotel juga disebutnya bisa dimaksimalkan untuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Mengenai Pasal 146 ayat (3) UU HKPD yang memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai daerah, Tito menegaskan bahwa hal itu merupakan solusi terakhir. Penyesuaian tersebut diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Mendagri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. “Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga pengin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” tegasnya. Kemendagri akan memantau kemampuan pemda dan menurunkan tim ke daerah-daerah sebelum mempertimbangkan penyesuaian.