Rencana penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional memicu gelombang penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Selatan. Kebijakan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini dinilai bukan sebagai solusi pelestarian lingkungan, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah menjaga kawasan tersebut selama berabad-abad.

Konflik di Balik Usulan 119 Ribu Hektare

Berdasarkan data yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, usulan Taman Nasional Meratus mencakup wilayah seluas 119.779 hektare. Kawasan ini tersebar di lima kabupaten utama, yaitu Kabupaten Kotabaru (68.979 Ha), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (28.389 Ha), Kabupaten Balangan (10.539 Ha), Kabupaten Banjar (6.911 Ha), dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (4.961 Ha).

Persoalan krusial muncul karena sekitar 52,84% dari total luas usulan tersebut berada tepat di atas wilayah adat. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya perampasan ruang hidup berskala besar dengan dalih konservasi.

“Meratus bukan ruang kosong. Ia adalah ruang hidup. Jika kebijakan dipaksakan tanpa pengakuan terhadap masyarakat adat, maka konflik akan semakin rumit, bukan terselesaikan,” tegas Raden Rafiq Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel.

Ancaman Kriminalisasi dan Hilangnya Akses Tradisional

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, bersama perwakilan masyarakat adat dan BEM se-Kalsel, menyoroti bahwa pendekatan top-down dalam konservasi seringkali mengabaikan partisipasi publik. Beberapa dampak negatif yang dikhawatirkan meliputi:

  • Pembatasan Akses Sumber Daya: Status Taman Nasional biasanya diikuti dengan aturan zonasi yang ketat. Hal ini berpotensi memutus akses masyarakat adat terhadap hasil hutan bukan kayu dan lokasi-lokasi sakral yang menjadi bagian dari identitas budaya mereka.
  • Potensi Kriminalisasi: Praktik hidup tradisional, seperti berladang berpindah yang terukur atau pengambilan obat-obatan herbal, berisiko dianggap sebagai aktivitas ilegal di dalam kawasan taman nasional, yang berujung pada jeratan hukum bagi warga lokal.
  • Krisis Ekologis yang Memperburuk Keadaan: Alih-alih melindungi, pemisahan manusia dari alamnya justru dianggap dapat memperparah krisis. WALHI meyakini bahwa fondasi utama keberlanjutan lingkungan adalah keadilan bagi masyarakatnya sendiri.

Masyarakat Adat sebagai Penjaga Hutan Sejati

Data global menunjukkan bahwa sekitar 70% hutan dunia yang masih lestari berada di bawah pengelolaan masyarakat adat, bukan negara. Di Pegunungan Meratus, masyarakat adat telah membuktikan kemampuan mereka menjaga ekosistem tanpa status formal dari pemerintah.

Penolakan ini menjadi sinyal kuat bagi Kementerian Kehutanan RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meninjau ulang usulan tersebut. Tanpa adanya pengakuan hak adat yang jelas dan persetujuan bebas tanpa paksaan (FPIC), proyek Taman Nasional Meratus hanya akan menjadi babak baru konflik agraria di Bumi Lambung Mangkurat.

Penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus tanpa melibatkan dan mengakui hak masyarakat adat dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya konservasi. Perlindungan lingkungan seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia, memastikan bahwa “paru-paru” Kalimantan tetap terjaga tanpa harus mengusir mereka yang telah merawatnya sejak lama.