Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Yani, mengaku terkejut setelah mendapati kursinya diduduki pejabat lain tanpa pemberitahuan mutasi resmi. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, menyusul mutasi yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB pada 20 Februari 2026 lalu.
Ahmad Yani, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris BPBD Provinsi NTB, mengungkapkan kekecewaannya atas proses mutasi yang dianggapnya sebagai bentuk ketidakadilan nyata. Ia menceritakan, pada pagi itu ia masuk kantor seperti biasa, namun terperanjat ketika mendapati kursi dan mejanya sudah diduduki oleh pejabat baru.
“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan mutasi. Begitu masuk kantor hari Senin, ternyata sudah ada pejabat baru. Dari tanggal 20 sampai 26 Februari, saya belum menerima SK pemberhentian maupun pengangkatan. Kami dibuat bingung oleh BKD,” ujar Ahmad Yani dengan nada getir saat dikonfirmasi kicknews.today, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, alasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang dijadikan dasar mutasi terkesan dipaksakan dan tidak berlandaskan asas keadilan. Ia merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2025 tentang kelembagaan BPBD yang seharusnya menjadi acuan teknis, bukan alasan untuk mendepak ASN tanpa prosedur yang jelas.
Oleh sebab itu, Ahmad Yani secara tegas melayangkan keberatan administrasi dan menolak di-nonjob-kan melalui SK Gubernur No. 800.1.3.3/362/BKD/2026. Ia menilai keputusan tersebut cacat hukum dan merupakan bentuk maladministrasi karena mengabaikan tiga poin krusial, yaitu tidak adanya evaluasi kinerja yang objektif, tidak adanya pemeriksaan atas pelanggaran disiplin ASN, dan tidak adanya penjelasan administrasi yang memadai.
“Selama menjabat, saya tidak pernah menerima teguran lisan, tertulis, apalagi berita acara pemeriksaan terkait kinerja. Lalu kenapa tiba-tiba digeser tanpa info? Ada apa ini?” ungkap dia.
Ahmad Yani mengancam akan segera melaporkan kejadian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga mengaku kondisi ini berdampak besar bagi psikisnya dan keluarga besarnya. Ia merasa harga dirinya sebagai abdi negara yang telah lama mengabdi tidak dihargai sama sekali, bahkan menolak “iming-iming” jabatan fungsional sebagai kompensasi.
“Dampak psikologisnya tidak bisa dinilai dengan apapun. Saya menuntut ganti rugi material dan immaterial. Lebih baik saya pensiun saja daripada bekerja dalam lingkungan yang tidak menghargai aturan dan martabat ASN,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Yani mengaku belum pernah dipanggil atau disurati secara resmi oleh pihak berwenang terkait pergeseran jabatan tersebut. Ia pun menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum. “Jika pemegang kebijakan tidak bisa bertindak adil, maka PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah jalan terbaik yang akan kami tempuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD NTB, Ida Bagus Arnawa, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat administratif dari Ahmad Yani di Sekretariat BKD pada hari Senin kemarin. Surat tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Surat sudah kami terima, sambil menunggu arahan dan petunjuk Pak Kaban, saya sudah arahkan suratnya ke Bidang Mutasi dan Promosi sesuai tusi. Suratnya kami terima kemarin Senin dan telah diregisterasi, surat masuk di Sub Bagian Umum,” jelas Ida Bagus Arnawa.
