Pemerintah resmi menerapkan formula baru untuk penetapan Upah Minimum (UM) 2026. Kebijakan ini akan secara langsung mengkorelasikan kenaikan upah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Formula Baru UM 2026 Pertimbangkan Kondisi Daerah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (18/12/2025) menjelaskan bahwa basis sektor pertumbuhan ekonomi di setiap daerah memiliki dinamika berbeda yang memengaruhi kebijakan pengupahan. Menurutnya, disparitas pertumbuhan antardaerah membuat penetapan upah minimum yang seragam menjadi tidak relevan.

Penetapan UM yang seragam, dan tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik daerah, diangap tak relevan lagi,

ujar Yassierli, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, formula baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus memastikan upah minimum tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di tingkat lokal.

Pemerintah pusat memberikan ruang kepada daerah untuk menentukan upah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Rentang nilai ini akan bergantung pada kondisi spesifik masing-masing daerah.

Apakah upahnya sudah mendekati KHL atau belum sehingga menjadi pertimbangan masing-masing Dewan Pengupahan Daerah,

tambahnya. Kebijakan UM tersebut tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan industri-industri di setiap daerah yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi, sekaligus memenuhi standar KHL bagi para pekerja.

Penetapan Upah Minimum Sektoral Tetap Ketat

Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) hanya dapat dilakukan pada sektor-sektor tertentu. Hal ini mengikuti kriteria ketat sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sektor unggulan tersebut harus disepakati oleh organisasi pengusaha serta serikat pekerja di sektor terkait.

Sebagai contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tahun 2026 ditaksir akan mengalami kenaikan sebesar Rp70 ribu.