Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja.
Penegasan ini disampaikan Yassierli di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026, seiring dengan upaya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional yang semakin dinamis dan berisiko tinggi.
“Kemnaker terus mendorong agar K3 tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat kerja,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemnaker menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2. Kegiatan ini berlangsung pada 12–13 Mei 2026 dan diikuti oleh 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Yassierli, penguatan kompetensi Ahli K3 merupakan bagian krusial dalam mendukung transformasi dunia kerja. Ia menambahkan, kegiatan yang diselenggarakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ini merupakan langkah strategis Kemnaker untuk memperkuat kompetensi calon Ahli K3 dalam mendorong budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Evaluasi ini dilaksanakan secara serentak di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Makassar, guna memperluas penguatan kompetensi K3 di seluruh dunia kerja. Yassierli menilai, keberadaan 2.100 calon Ahli K3 Umum ini adalah investasi penting bagi ekosistem ketenagakerjaan nasional.
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan bahwa evaluasi ini merupakan tahapan vital untuk memastikan calon Ahli K3 Umum memiliki kompetensi memadai dalam memahami dan menerapkan norma K3.
“Kegiatan evaluasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Ismail.
Materi yang diujikan dalam evaluasi ini mencakup berbagai aspek K3, antara lain dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta manajemen risiko.
Ismail menjelaskan, evaluasi ini adalah tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan penunjukan sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker. Ia berharap, “Kami berharap para calon Ahli K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat kerja, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan upaya pencegahan kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan masing-masing.”
