Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi melarang aktivitas jual beli dan pembunyian semua jenis petasan, kembang api, atau bahan sejenis selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas lingkungan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, H Irwan Rahadi, pada Senin (23/2/2026), menegaskan bahwa larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026. “Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026,” ujarnya di Mataram.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Mataram memberikan perhatian khusus pada peredaran petasan dan mercon yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Irwan menjelaskan bahwa penjualan petasan dan kembang api sebenarnya diperbolehkan, asalkan penjual mengantongi izin resmi. Namun, pembunyiannya tetap dibatasi.

“Selama ada izinnya, jualan petasan tidak masalah. Yang dilarang itu meledakkannya sembarangan atau tidak sesuai ketentuan karena bisa membahayakan dan mengganggu kekhusyukan ibadah,” kata Irwan. Pihaknya akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.

Patroli Gabungan dan Pemetaan Titik Rawan

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan ibadah selama Ramadhan, Satpol PP Kota Mataram telah melakukan pemetaan titik-titik rawan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah ini telah dimulai sejak awal Februari 2026 sebagai bagian dari strategi pencegahan.

Pemetaan tersebut melibatkan patroli gabungan bersama TNI/Polri, serta unsur kecamatan dan kelurahan. “Pemetaan kami dilakukan berdasarkan evaluasi kejadian tahun sebelumnya,” ungkap Irwan, merujuk pada data gangguan kamtibmas dari Ramadhan sebelumnya.

Sejumlah potensi gangguan yang kerap muncul dan menjadi fokus pengawasan antara lain perang petasan atau kembang api, perang sarung, balap lari, panco, hingga balap liar di jalan protokol. Semua potensi gangguan kamtibmas ini telah dipetakan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan menjadi dasar penentuan pola pengamanan.

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian khusus karena kerap dijadikan lokasi balap liar meliputi Jalan Udayana, Jalan Lingkar Selatan, Jalan TGH Faisal, dan Jalan Adi Sucipto. “Untuk itulah, patroli kami digelar secara rutin, baik gabungan maupun mandiri oleh personel Satpol PP,” jelas Irwan.

Masyarakat juga diimbau untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan suci Ramadhan. Hal ini penting guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Mataram.