Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna, hadir sebagai ahli meringankan atau a de charge dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook. Sidang yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam keterangannya, Agung Firman Sampurna mengakui mengenal Nadiem Makarim sebatas kapasitasnya sebagai Mendikbudristek saat ia menjabat Ketua BPK. “Tapi, saya tidak mengenal beliau secara pribadi,” ujar Agung di hadapan majelis hakim.
Agung Firman saat ini berprofesi sebagai pengajar di Fakultas Ilmu Administrasi Pasca-Sarjana Universitas Indonesia. Ia memberikan keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.
Nadiem Makarim, yang menjabat Mendikbudristek periode 2019–2024, didakwa telah merugikan keuangan negara senilai total Rp2,18 triliun. Kerugian ini diduga timbul dari pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Secara perinci, kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Perbuatan Nadiem diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, ada juga Jurist Tan yang saat ini masih dalam daftar buron.
Nadiem juga diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Indikasi ini juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
