Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis, 20 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Dikbud NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan kehadiran Aidy Furqan untuk memenuhi panggilan jaksa. “Iya, betul,” kata Harun di Mataram.
Aidy Furqan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, mengakui kehadirannya di Kejati untuk memberikan keterangan. Ia datang tanpa didampingi penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 Wita hingga 15.30 Wita.
Materi klarifikasi yang diajukan jaksa berfokus pada berbagai aspek pengelolaan DAK Tahun 2023 di Dinas Dikbud NTB. Aidy Furqan menjelaskan bahwa dirinya tidak membawa dokumen, melainkan hanya memberikan keterangan lisan. “Saya tidak bawa dokumen, hanya berikan keterangan saka, soal (DAK) pengadaan peralatan SMK,” ujarnya usai pemeriksaan.
Ia juga menepis bahwa persoalan hukum dalam pengadaan peralatan SMK yang bersumber dari DAK Tahun 2023 ini mencapai angka Rp42 miliar, memberikan klarifikasi atas isu yang beredar.
Kasus dugaan korupsi DAK 2023 ini telah menjadi perhatian Kejati NTB. Sebelumnya, pada Januari 2026, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah kepala SMK secara maraton terkait penyaluran barang dari DAK Tahun 2023 di Dinas Dikbud NTB.
Anggaran DAK senilai Rp42 miliar pada tahun 2023 di Dinas Dikbud NTB digelontorkan dalam bentuk proyek pengadaan. Salah satunya adalah pengadaan alat praktik dan peraga siswa untuk kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak. Dugaan korupsi muncul karena beberapa SMK penerima dilaporkan tidak mendapatkan penyaluran barang tersebut.
Selain itu, alokasi DAK untuk pekerjaan proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK juga dikabarkan molor. Dari 24 sekolah yang seharusnya menerima, baru dua di antaranya yang mendapatkan penyaluran hingga batas akhir 31 Desember 2023.
