(MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa S (45), pelaku kasus yang dikenal publik dengan sebutan ‘Ibu Tiri Ladang Sawit’. Putusan MA ini secara otomatis menguatkan vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Kasus yang melibatkan anak tiri S sebagai korban ini telah menyita perhatian publik sejak pertengahan tahun 2024.

Kronologi dan Proses Hukum

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video asusila yang direkam di area perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara pada pertengahan 2024. Dalam video tersebut, S terekam melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya yang saat itu berusia 10 tahun. Motif di balik perbuatan keji ini diduga kuat adalah untuk keuntungan pribadi melalui penjualan atau penyebaran video tersebut.

Setelah penyelidikan intensif, S berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada akhir tahun 2024. Proses hukum kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut S dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada pertengahan 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan kepada S. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menekankan aspek perlindungan anak. JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, namun putusan Pengadilan Negeri dikuatkan.

Dampak Psikologis dan Sorotan KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak awal kasus ini mencuat telah menyoroti serius dampak psikologis jangka panjang yang akan dialami oleh korban. Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak, Retno Listyarti, menegaskan pentingnya pendampingan dan rehabilitasi berkelanjutan bagi korban.