Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menjadi korban pembacokan oleh teman sesama mahasiswa di lingkungan kampus pada Kamis (26/2). Insiden tragis ini terjadi saat korban tengah menunggu jadwal sidang proposal skripsi di fakultasnya.
Korban, Faradhila Ayu Pramesi (23), mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan tangan. Sementara itu, pelaku yang diketahui berinisial R (21), telah berhasil diamankan oleh pihak keamanan kampus dan diserahkan ke kepolisian.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan salah seorang mahasiswa, Dimas, peristiwa pembacokan diperkirakan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, Faradhila sedang menunggu di depan ruangan Fakultas Syariah dan Hukum untuk mengikuti sidang proposal skripsinya.
“Awalnya korban menunggu untuk sidang proposal di ruangan Fakultas Syariah dan Hukum. Kami sedang belajar di ruangan sebelah. Saat kami lihat keluar, tampak pelaku sedang membacok korban di depan ruangan. Kami tidak berani menolong karena pelaku membawa kapak,” ungkap Dimas, menjelaskan detik-detik kejadian yang mencekam tersebut.
Pelaku, yang membawa kapak dan parang, melancarkan aksinya di hadapan mahasiswa lain yang tidak berani mendekat karena ancaman senjata tajam. Setelah melayangkan senjata tajam tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas keamanan kampus.
Penanganan Korban dan Penyelidikan Polisi
Akibat luka yang dideritanya, Faradhila Ayu Pramesi segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis. Korban direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad guna penanganan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan bahwa pelaku berinisial R telah diamankan di Polsek Binawidya. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya bersama barang bukti senjata tajam berupa kapak dan parang,” ujar AKP Anggi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik aksi pembacokan ini. Meskipun demikian, dugaan awal mengarah pada masalah hubungan percintaan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara pasti latar belakang insiden tersebut. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatannya.
