Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau berinisial FAP (23) menjadi korban pembacokan brutal yang dilakukan oleh rekan sekampusnya, Raihan Mufazzar (22), di lingkungan kampus Pekanbaru pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Insiden mengerikan ini diduga dipicu motif asmara dan telah direncanakan sebelumnya, menyebabkan korban mengalami luka serius hingga tangan nyaris putus.

Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Gedung Belajar Fakultas Syariah, saat FAP bersiap mengikuti seminar proposal. Menurut keterangan Kepolisian Sektor Bina Widya, korban sedang duduk seorang diri di ruangan lantai dua menunggu giliran sidang proposal ketika pelaku tiba-tiba masuk.

Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menjelaskan kronologi penyerangan tersebut. “Pelaku sempat menyampaikan perasaan sakit hatinya, lalu langsung membacok tangan kiri dan kepala korban,” ujar Kompol Nusirwan kepada awak media.

Dalam kondisi berlumuran darah, FAP berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar ruangan. Namun, pelaku terus mengejar dan kembali menyerang. Mahasiswa lain yang berada di lokasi kejadian histeris melihat korban tergeletak dengan luka parah, sementara Raihan Mufazzar masih berdiri di sampingnya sambil memegang kampak. Petugas keamanan kampus akhirnya tiba setelah beberapa mahasiswa berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya.

Kondisi Korban dan Upaya Penyelamatan

Akibat serangan tersebut, FAP mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, leher, kepala, dan tangan yang dilaporkan nyaris putus. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan perkembangan kondisi korban. “Saat ini penanganan pertama sudah dilakukan oleh tim medis dan kondisi korban dalam keadaan stabil dan mulai membaik,” ungkap Kombes Pandra saat ditemui di RS Bhayangkara pada Kamis siang.

Paman korban, Irwansyah, yang bergegas dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuturkan keponakannya sempat meminta doa restu agar seminar proposalnya berjalan lancar. “Awalnya kami tidak tahu persis kejadiannya. Informasi pertama justru dari teman dekatnya yang memberi kabar bahwa korban dibacok di kampus,” tuturnya dengan nada terpukul.

Detik-detik mengerikan pasca-pembacokan terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, terutama TikTok dan platform X. Dalam rekaman berdurasi sekitar satu menit, terlihat korban terduduk di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Pelaku tampak berada di dekat korban dan memegang tangannya, sementara korban terlihat tidak berdaya. Sejumlah petugas keamanan kampus terlihat berupaya memberikan pertolongan, ada yang membopong korban, sementara yang lain mengamankan pelaku. Video tersebut telah ditonton lebih dari satu juta kali dan memicu beragam reaksi warganet.

Motif Sakit Hati dan Perencanaan Aksi

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini diduga dipicu oleh motif asmara. Pelaku, Raihan Mufazzar, disebut memendam perasaan terhadap FAP sejak masa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, pelaku merasa sakit hati karena korban ingin memutuskan hubungan setelah mengetahui FAP ternyata telah memiliki kekasih.

Kompol Nusirwan menegaskan, “Pelaku berangkat dari Bangkinang membawa parang dan kampak. Jadi, dia ini diduga ingin membunuh korban, karena korban mau memutuskan hubungan karena korban sudah punya pacar (lain).”

Kombes Pandra menambahkan bahwa aksi ini bukanlah tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya. “Pelaku R ini sudah sengaja punya niat untuk melakukan penganiayaan dengan membawa beberapa bilah parang maupun golok, jadi senjata tajam,” jelasnya. Penyidik kini tengah mendalami unsur dendam dan sakit hati yang memicu aksi brutal tersebut.

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Atas perbuatannya, Raihan Mufazzar kini telah diamankan di Mapolsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang direncanakan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bilah kampak dan satu bilah parang.

Tanggapan Kampus dan Dukungan untuk Korban

Pihak UIN Suska Riau melalui Juru Bicara, Rhonny Riansyah, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Kampus berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan psikologis. “Ini musibah bagi UIN. Korban segera kami tangani. Kampus memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan dan pemulihan psikologis,” ujarnya.

Wakil Rektor III bersama dekan fakultas turut mendampingi korban di rumah sakit. Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pendalaman kasus kepada pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, FAP masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau, sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bina Widya.