Mahkamah Agung (MA) tengah mengklarifikasi dugaan keterlibatan seorang hakim aktif Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu dalam kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha Yogyakarta. Informasi ini mencuat setelah nama hakim tersebut disebut-sebut berada dalam struktur yayasan pengelola daycare ilegal itu.
Juru Bicara MA, Heru, menyatakan pihaknya telah merespons dengan menurunkan tim dari Badan Pengawasan (Bawas) untuk melakukan investigasi. “MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya,” kata Heru di Gedung MA, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Hasil konfirmasi awal dari PN Tais menyebutkan bahwa hakim yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus yayasan dan tidak memiliki saham di Little Aresha. Heru menjelaskan, hakim tersebut pernah meminjamkan KTP-nya kepada seorang teman saat masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta untuk keperluan pendirian yayasan. “Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta,” ujarnya.
Pemberian dokumen identitas itu, menurut Heru, dilakukan atas dasar rasa kasihan kepada temannya yang meminta bantuan. “Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, mungkin tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih,” jelasnya.
Heru menambahkan, karena saat itu belum menjadi hakim, yang bersangkutan disebut tidak pernah mengecek atau mengontrol perkembangan yayasan tersebut. “Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah,” imbuhnya.
Heru juga menyoroti reputasi hakim tersebut sebagai sosok muda yang berprestasi. “Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tau-tau muncul masalah ini,” kata Heru, menyiratkan simpati atas nama baik hakim yang terseret.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Tais, Rohmat, juga telah memberikan klarifikasi serupa. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2021, dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta bantuan dokumen identitas pribadi saat mendirikan usaha penitipan anak yang kala itu belum berbadan hukum. Hakim tersebut kemudian meminta namanya dihapus dari struktur yayasan setelah badan hukum terbentuk, karena sedang mengikuti tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara itu, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha. Dua tersangka utama adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah. Sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare, yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
