Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menyoroti lemahnya tata kelola keselamatan jalan nasional menyusul kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Saadiah menegaskan bahwa insiden fatal ini tidak bisa hanya disimpulkan sebagai kesalahan pengemudi, melainkan cerminan dari kelalaian negara dalam menjamin keamanan infrastruktur dan sistem transportasi.
“Tragedi ini menunjukkan bahwa keselamatan jalan tidak bisa hanya dilihat dari kesalahan pengemudi. Negara juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi infrastruktur jalan dan sistem keselamatan transportasi yang ada,” ujar Saadiah, dikutip dari keterangan tertulisnya pada Minggu (10/5).
Kronologi dan Kondisi Jalan yang Memprihatinkan
Berdasarkan hasil kajian awal, kecelakaan bermula ketika sopir Bus ALS berupaya menghindari lubang jalan yang cukup dalam di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Karang Jaya. Manuver mendadak tersebut menyebabkan bus masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan frontal dengan truk tangki BBM yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras memicu percikan api, menyebabkan kedua kendaraan terbakar hebat.
Saadiah menyoroti fakta bahwa lokasi kejadian berada di ruas jalan nasional yang dikategorikan rusak ringan hingga rusak berat. Kondisi ini, menurutnya, merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait. Ia menambahkan, data dari Direktorat Jenderal Bina Marga menunjukkan bahwa hanya sekitar 33,45% jalan nasional di Sumatera Selatan yang benar-benar dalam kondisi baik.
“Ini ironi. Di atas kertas tingkat kemantapan jalan tinggi, tetapi realitas di lapangan justru menunjukkan masih banyak ruas jalan yang membahayakan pengguna jalan,” ucapnya.
Minimnya Fasilitas Keselamatan dan Pengawasan Kendaraan B3
Selain kondisi jalan, minimnya fasilitas keselamatan di lokasi kejadian juga menjadi perhatian Saadiah. Laporan kajian menyebutkan tidak ditemukan rambu peringatan jalan rusak maupun marka jalan yang memadai di sekitar titik kecelakaan. Marka jalan yang memudar dinilai memperbesar risiko, terutama saat pengemudi harus melakukan manuver mendadak.
“Kalau jalan rusak tetapi tidak ada rambu peringatan dan marka jalan juga tidak jelas, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi menyangkut tanggung jawab keselamatan publik,” tegas Saadiah.
Anggota dewan dari Fraksi PKS ini juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan pengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk truk BBM. Fatalitas kebakaran dalam kecelakaan tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya audit ketat terhadap standar keamanan armada pengangkut BBM.
“Kecelakaan yang melibatkan kendaraan B3 harus memiliki standar mitigasi yang jauh lebih tinggi. Jangan sampai setiap kecelakaan langsung berubah menjadi tragedi kebakaran besar,” paparnya.
Tuntutan Akuntabilitas dan Langkah Pencegahan
Saadiah turut menyinggung ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan korban jiwa. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami aspek tanggung jawab penyelenggara jalan dalam kasus ini.
“Jangan sampai setiap tragedi berakhir tanpa evaluasi sistemik. Kalau memang ada kelalaian dalam pemeliharaan jalan nasional, maka harus ada akuntabilitas yang jelas,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Saadiah mendorong pemerintah untuk melakukan audit total terhadap kondisi jalan nasional, khususnya di jalur lintas provinsi yang menjadi urat nadi transportasi. Ia juga meminta penguatan anggaran preservasi jalan agar perbaikan tidak lagi bersifat reaktif setelah terjadi kecelakaan. Selain itu, sistem peringatan dini di titik jalan rusak, termasuk pemasangan rambu darurat dan normalisasi marka jalan secara berkala, harus menjadi prioritas.
“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya baru bergerak. Keselamatan jalan harus menjadi prioritas utama negara,” pungkas Saadiah.
