(MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh musisi Teguh Putra terkait putusan perceraiannya dengan . Penolakan ini mengukuhkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, yang mewajibkan Virgoun untuk menafkahi ketiga anaknya sebesar Rp 75 juta per bulan serta membayar royalti atas lagu-lagu yang diciptakan selama masa pernikahan.

Keputusan MA ini menandai berakhirnya perjalanan panjang kasus perceraian pasangan tersebut di ranah hukum, yang telah bergulir sejak pertengahan tahun 2023. Sebelumnya, Inara Rusli mengajukan gugatan cerai setelah isu perselingkuhan Virgoun mencuat ke publik dan sempat dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Perjalanan Hukum Panjang dari Komnas PA hingga MA

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada Mei 2023, ketika Inara Rusli melaporkan Virgoun ke Komnas PA atas dugaan penelantaran anak dan perselingkuhan. Menanggapi aduan tersebut, Virgoun sempat mendatangi kantor Komnas PA untuk memberikan klarifikasi. Ketua Komnas PA saat itu, Arist Merdeka Sirait, menyatakan akan berupaya memediasi kedua belah pihak demi kepentingan terbaik anak-anak.

Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil, dan Inara Rusli kemudian secara resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Proses persidangan di tingkat pertama berjalan alot, dengan kedua belah pihak saling mengajukan bukti dan argumen, termasuk terkait hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.

Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum Lanjutan

Pada November 2023, Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan hak asuh ketiga anak jatuh kepada Inara Rusli. Selain itu, Virgoun diwajibkan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 75 juta setiap bulannya hingga anak-anak dewasa dan mandiri. Putusan ini juga memerintahkan Virgoun untuk membayar royalti dari lagu-lagu yang diciptakan selama pernikahan sebagai bagian dari harta bersama.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Virgoun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Namun, pada pertengahan tahun 2024, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, yang berarti kewajiban nafkah dan royalti tetap berlaku. Virgoun kemudian melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Putusan Inkrah dan Eksekusi

Pada akhir tahun 2025, Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Virgoun. Dengan putusan ini, seluruh keputusan pengadilan di tingkat sebelumnya, termasuk hak asuh anak pada Inara Rusli, kewajiban nafkah anak Rp 75 juta per bulan, dan pembayaran royalti lagu, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya kini tengah mengupayakan eksekusi atas putusan tersebut, memastikan Virgoun memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh pengadilan.