Sebuah video yang menampilkan seorang wanita menangis histeris sambil melontarkan tuduhan tidak senonoh kepada Lurah Taslim di Kabupaten Tegal kembali viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, wanita bernama Suheni menuduh Lurah Taslim meminta imbalan agar warungnya tidak dibongkar paksa oleh Satpol PP.

Lurah Taslim, yang menjadi subjek tuduhan, telah membantah keras klaim tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembongkaran warung merupakan bagian dari program penertiban bangunan liar di bantaran sungai yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah, bukan kebijakan pemerintah desa.

Video Viral dan Tuduhan Suheni

Dalam video yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Suheni terlihat berteriak histeris di lokasi pembongkaran warungnya. Ia meluapkan kekecewaannya dan secara eksplisit menyebut nama Lurah Taslim.

“Ndi Lurahe dikon mene, Lurahe njaluk dikeloni nyong yo gelem (Mana Lurahnya suruh ke sini, dia minta tidur bareng saya ya mau),” teriak Suheni dalam bahasa Jawa, seperti terekam dalam video.

Suheni juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia dijanjikan bantuan, namun justru warungnya akan dibongkar. Potongan video tersebut sontak memicu kemarahan warganet yang mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Taslim dan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.

Klarifikasi Lurah Taslim

Setelah ditelusuri lebih lanjut, peristiwa dalam video viral tersebut ternyata bukanlah kejadian baru. Insiden itu terjadi pada tahun 2023 dan kembali diunggah sehingga ramai diperbincangkan kembali pada Rabu, 25 Februari 2026.

Lurah Taslim angkat bicara mengenai video yang kembali viral tersebut. Ia membantah tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Menurut Lurah Taslim, pembongkaran warung milik Suheni bukan atas kebijakan atau program Pemerintah Desa, melainkan merupakan ketentuan resmi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah.

“Jadi bukan kebijakan atau program Pemerintah Desa, tapi itu ketentuan resmi dari PSDA Provinsi,” terang Lurah Taslim. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas mendampingi petugas dari PSDA dalam melakukan penertiban bangunan liar di bantaran sungai.

Lurah Taslim menduga, dalam kondisi emosi dan kepanikan karena tempat usahanya dibongkar, Suheni mengeluarkan tuduhan-tuduhan tanpa dasar. “Saat mau dilakukan pembongkaran, pemilik warung bernama Suheni, melontarkan kata-kata yang kurang pantas,” jelasnya.

Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Pembongkaran warung di Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal tersebut merupakan bagian dari penertiban bangunan liar di sempadan sungai. Aksi ini dilakukan oleh PSDA Provinsi Jawa Tengah bersama tim gabungan.

Berdasarkan pemberitaan media lokal pada November 2023, sebanyak 18 bangunan semi permanen yang dijadikan tempat usaha dibongkar karena melanggar aturan garis sempadan sungai. Kepala UPTD PSDA Tegal, Saefudin, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pendataan bangunan di sempadan sungai serta melakukan edukasi kepada warga.

Penertiban tersebut bertujuan untuk melaksanakan peraturan Menteri PUPR tentang garis sempadan sungai atau irigasi, serta demi kelancaran pemeliharaan sungai dan irigasi. Sebelum eksekusi dilakukan, warga yang menempati bangunan di sempadan sungai sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali.

Kepala Desa Kaladawa, H Taslikhin, menjelaskan bahwa dari 18 kios yang ditertibkan, 12 di antaranya bersedia membongkar sendiri bangunannya. Sementara itu, 6 kios lainnya, termasuk milik Suheni, belum mau membongkar.

“Pada saat dilakukan edukasi, warga sudah menyadari. Bangunan-bangunan itu juga mengganggu lalu lintas karena tepi jalan kalau ada pembeli parkir di bahu jalan,” jelas H Taslikhin. Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa dan pemilik warung.