Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan urgensi sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman publik terhadap regulasi ini sangat penting mengingat banyaknya perubahan yang terkandung di dalamnya.

“Kami setiap turun melakukan kunjungan di daerah pemilihan, biasanya juga ditugaskan oleh DPR untuk menyampaikan sosialisasi undang-undang. Karena itu kami memilih UU Nomor 1 Tahun 2023 ini. Saya yakin jika sering disosialisasikan di tengah masyarakat tentu akan memberi manfaat,” ujar Longki Djanggola di Palu, Minggu (8/3/2026).

KUHP baru tersebut telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Mantan Gubernur Sulawesi Tengah ini menilai, masyarakat perlu memahami aturan baru ini secara menyeluruh guna menghindari kesalahpahaman.

Struktur dan Filosofi KUHP Baru

Longki menjelaskan, KUHP baru terdiri dari 624 pasal yang terbagi dalam dua buku utama. Buku Kesatu (Pasal 1–187) mengatur ketentuan umum, meliputi jenis-jenis pidana, pertanggungjawaban pidana, alasan pemaaf dan pembenar, serta tujuan pemidanaan.

Sementara itu, Buku Kedua (Pasal 188–624) secara spesifik mengatur berbagai jenis tindak pidana beserta ancaman hukumannya. Ia menekankan bahwa KUHP baru ini merupakan wujud hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan mencerminkan kepribadian bangsa.

“Sekarang Indonesia sudah merdeka dan memiliki dasar negara Pancasila. Karena itu hukum pidana kita juga harus mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan budaya bangsa,” tegasnya.

Pendekatan Hukum yang Lebih Modern

Lebih lanjut, Longki Djanggola menambahkan bahwa KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman penjara. Aturan ini memperkenalkan beberapa jenis pidana lain, seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana bersyarat.

Salah satu inovasi penting adalah pidana kerja sosial, di mana pelaku pelanggaran tertentu dapat diwajibkan melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus langsung menjalani hukuman penjara. Selain itu, untuk perkara ringan, KUHP baru mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara secara damai dengan memperhatikan kepentingan korban dan pelaku, bertujuan agar hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga membina serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Longki juga menyebutkan bahwa KUHP baru disusun agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, termasuk mengatur berbagai perbuatan yang berkaitan dengan dinamika sosial dan perkembangan teknologi. Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir, karena aturan yang lebih jelas justru akan memberikan kepastian hukum.