Lisnawati, ibu kandung mendiang Nizam Syafei, membuka tabir kelam masa lalunya sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh mantan suaminya. Pengakuan pilu ini muncul di tengah upaya mencari keadilan atas kematian Nizam yang diduga akibat kekerasan.
Menurut tim kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, KDRT tersebut telah dialami Lisnawati sejak ia mengandung Nizam. Tindakan penganiayaan yang ekstrem dan mengancam nyawa menjadi pemicu perceraian mereka di masa lalu.
Trauma KDRT dan Ancaman Maut
Krisna Murti menjelaskan detail kekerasan yang dialami kliennya. “Jadi begini mas, pada saat mereka berumah tangga, dia mengalami KDRT oleh suami itu. Jadi pada saat si Nizam di dalam kandungan, dia mengalami KDRT bahkan ada kalimat dalam bahasa Sunda kalau diterjemahkan ‘Mati aja sekalian dengan anak kamu yang di dalam perut’. Dan dia pernah juga dipotong rambutnya pakai golok. Jadi itulah yang menyebabkan perceraian mereka karena tidak tahan dengan KDRT itu,” ujar Krisna Murti.
Luka batin akibat kekerasan tersebut kembali menganga bagi Lisnawati saat ia menyadari anaknya meninggal dunia akibat dugaan kekerasan dari lingkungan yang sama.
Perjuangan Ibu Terpisah dari Anak
Sejak berpisah dengan ayah Nizam saat anaknya masih bayi, Lisnawati tak henti berupaya mencari jalan untuk bertemu Nizam. Namun, segala usahanya selalu terhalang oleh pihak keluarga sang ayah yang seolah memutus hubungan ibu dan anak.
Lisnawati mengaku tidak mengetahui kondisi harian Nizam selama empat tahun terakhir. Ia sama sekali tidak menyangka anaknya hidup di bawah bayang-bayang dugaan penyiksaan dari ibu sambungnya. “Usaha mah pengen usaha… udah dilakukan usahanya tapi nihil, susah dibawa. Bahkan ibu saya sakit juga pengen ketemu dulu sama anak saya, susah. (Tahu disiksa?) Enggak tahu, 4 tahun putus komunikasi,” ucap Lisnawati sambil menahan tangis.
Mencari Keadilan dan Perlindungan Anak
Dalam upaya mencari keadilan bagi Nizam, Krisna Murti telah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan khusus bagi Lisnawati. Pendampingan ini penting mengingat Lisnawati berstatus sebagai saksi sekaligus korban dalam tragedi yang menimpa anaknya.
Pihak kuasa hukum juga berencana menambah daftar terlapor dalam satu hingga dua hari ke depan ke Polres Sukabumi. Menurut Krisna Murti, status pernikahan siri Lisnawati seharusnya menjadi dasar kuat bagi haknya terhadap identitas dan pengasuhan Nizam.
Hilangnya nyawa Nizam dianggap sebagai bentuk kegagalan sistem perlindungan anak, bahkan di lingkungan terkecil. Lisnawati kini hanya berharap adanya titik terang dalam proses hukum yang sedang berjalan di RS Bhayangkara dan Polres Sukabumi. Ia ingin keadilan bagi Nizam menjadi penebus rasa bersalah karena tak mampu melindungi sang anak selama terpisah bertahun-tahun.
