Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung mengusulkan sebanyak 365 warga binaan untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2026. Menariknya, narapidana kasus tindak pidana korupsi juga termasuk dalam daftar yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman ini.

Kasi Bimbingan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, menjelaskan bahwa data terakhir menunjukkan jumlah warga binaan di lapas tersebut mencapai 605 orang. “Diantaranya 450 berstatus narapidana dan 155 orang berstatus tahanan,” ujar Rizzal, Sabtu (7/3/2026).

Rizzal memastikan bahwa pihak Lapas telah mendata warga binaan yang memenuhi syarat untuk diajukan remisi Idul Fitri 2026. “Saat ini masih dalam proses pengusulan remisi Hari Raya Idul Fitri. Jumlahnya sekitar 365 warga binaan yang kami usulkan mendapat remisi,” terangnya.

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi warga binaan untuk diusulkan remisi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama berada di Lapas Tulungagung. “Apabila sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan dinyatakan berkelakuan baik dari hasil asessmen Lapas, maka dapat diusulkan untuk mendapat remisi,” jelas Rizzal.

Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Untuk tahun pertama, pengurangan masa hukuman diberikan selama satu bulan. “Jika masih tahun pertama akan mendapat remisi 1 bulan. Di tahun kedua akan mendapat remisi 1,5 bulan. Dan di tahun ketiga akan mendapat remisi 2 bulan,” paparnya.

Dari total 365 warga binaan yang diusulkan, beberapa di antaranya berpotensi langsung bebas setelah menerima remisi. Namun, pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung belum dapat memastikan jumlah pastinya. “Warga binaan yang diusulkan remisi langsung bebas ada, tapi kami perlu memastikan dulu jumlahnya,” ungkap Rizzal.

Lebih lanjut, Rizzal juga mengungkapkan bahwa warga binaan dengan kasus tindak pidana korupsi turut diusulkan untuk mendapat remisi. “Warga binaan korupsi yang menjalani pidana ada sekitar 10 orang. Kebanyakan merupakan kepala desa. Mereka juga diusulkan untuk mendapat remisi,” imbuhnya.

Proses pengusulan remisi ini telah dilakukan sejak bulan Ramadan, dan biasanya keputusan remisi akan turun menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Biasanya remisi turun sekitar H-1 Lebaran. Nanti jumlah pasti berapa warga binaan yang mendapat remisi akan disampaikan,” pungkas Rizzal.