Seorang mahasiswa jurusan Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20) diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh puluhan rekan satu jurusannya. Insiden mengerikan yang terjadi pada 15 November 2025 di Semarang ini berlangsung selama lima jam nonstop, mengakibatkan korban menderita luka fisik permanen dan trauma psikis mendalam.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Zainal, Arnendo dihajar oleh sekitar 30 mahasiswa mulai pukul 23.00 WIB hingga adzan Subuh berkumandang pada pukul 04.15 WIB. Selama rentang waktu tersebut, korban terus mendapatkan siksaan fisik yang tak manusiawi.

Kronologi Penganiayaan Brutal

Zainal menjelaskan, pemicu awal kejadian diduga karena kecemburuan salah satu pelaku terhadap interaksi Arnendo dengan seorang mahasiswi. Narasi pelecehan yang sempat dilemparkan oleh pihak pelaku dibantah tegas oleh kuasa hukum, yang menyatakan bahwa insiden ini murni merupakan serangan terencana.

“Setelah itu, mahasiswa yang ada di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang mulai mengelilingi korban, mencekam pokoknya. Mereka menendang, memukul secara bergantian. Baju dilepas, jaket, celana jeans, dan sabuk juga dilepas,” ungkap Zainal, kuasa hukum dari pihak korban Arnendo, menggambarkan awal mula penyiksaan.

Kekejaman para pelaku berlanjut dengan tindakan merendahkan martabat. Area kemaluan Arnendo diolesi cairan panas atau hot cream. Rambut dan alis korban juga dicukur paksa sebagai bentuk intimidasi dan penghinaan di hadapan puluhan mahasiswa lainnya. Korban juga dipukuli menggunakan berbagai benda tumpul seperti hanger baju, batang kayu, hingga sabetan besi kepala sabuk di area kepala secara terus-menerus.

Memasuki pukul 03.00 WIB, tindakan para pelaku dilaporkan semakin sadis. Leher Arnendo diikat menggunakan ikat pinggang dan ditarik layaknya seekor anjing. Ironisnya, para pelaku yang merupakan sesama mahasiswa justru menertawakan penderitaan korban.

“Sekitar pukul 03.00, leher korban juga diikat menggunakan ikat pinggang dan diperlakukan seperti anjing di depan mereka semua sambil tertawa,” tambah Zainal menceritakan kronologi.

Dampak Fisik dan Psikis, Proses Hukum Mandek

Akibat pengeroyokan massal ini, Arnendo didiagnosis mengalami patah tulang hidung dan gegar otak. Hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan adanya gangguan pada saraf mata korban. Luka fisik ini meninggalkan cacat yang mengancam masa depannya, terutama cita-citanya untuk masuk kepolisian.

Selain luka fisik, Arnendo juga mengalami trauma mental yang sangat berat. Mahasiswa semester empat tersebut kini memutuskan untuk mengambil cuti kuliah karena ketakutan. Para pelaku yang menganiayanya masih berkeliaran bebas di kampus, menambah beban psikis korban.

Keluarga korban, yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng kaki lima di Kabupaten Semarang, telah menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polrestabes Semarang sejak 16 November 2025, sehari setelah kejadian. Namun, hingga awal Maret 2026, belum ada penangkapan pelaku.

“Diagnosis dari dokter adalah korban mengalami patah tulang hidung dan gegar otak, serta gangguan saraf mata. Selain itu, Arnendo semester 4 berstatus cuti karena trauma, apalagi pelaku satu jurusan belum ditangkap,” tegas Zainal saat menjelaskan kondisi terkini Arnendo.

Zainal telah mendatangi Polrestabes Semarang untuk menanyakan kelanjutan kasus ini kepada Kasatreskrim. Pihak keluarga mendesak kepolisian agar segera melakukan tindakan nyata, mengingat laporan sudah berjalan berbulan-bulan tanpa perkembangan signifikan. Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, belum memberikan respons resmi terkait status penyelidikan terbaru. Pihak Universitas Diponegoro juga diharapkan dapat mengambil langkah tegas terhadap para mahasiswa yang terlibat dalam insiden ini.

sumber gambar: gesit.id