Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengumumkan bahwa penyaluran bantuan pangan pemerintah tahap pertama untuk periode Februari-Maret 2026 di wilayahnya telah rampung 100 persen. Penyaluran ini mencakup beras dan minyak goreng yang didistribusikan kepada keluarga penerima manfaat.
Kepala DKP Kota Mataram, Sudirman, pada Selasa (17/3), menjelaskan bahwa pada tahap awal ini, bantuan disalurkan ke tiga kelurahan. “Sementara 47 kelurahan lainnya akan didistribusikan setelah Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026,” ujarnya.
Tiga kelurahan yang menjadi penerima pertama bantuan pangan pemerintah, yang dicanangkan pada Jumat (13/3), adalah Kelurahan Dasan Agung Baru dengan 274 Kepala Keluarga (KK), Kelurahan Mataram Barat sebanyak 205 KK, dan Kelurahan Monjok Timur sebanyak 241 KK.
Dalam pendistribusian tersebut, setiap KK mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng, yang merupakan jatah untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026. Pengambilan bantuan dilakukan di kantor lurah masing-masing. Sudirman menambahkan, “Satu bulan setiap KK mendapatkan 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng.”
Program bantuan pangan pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin atau rentan, mencegah kerawanan pangan, menurunkan angka stunting, serta menjaga stabilitas harga bahan pokok. “Diharapkan bantuan pangan yang diterima dapat membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjelang Idul Fitri,” kata Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman memastikan bahwa program penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng di Kota Mataram akan berlanjut setelah Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas stok dan kualitas barang di tingkat kelurahan.
Total Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kota Mataram pada tahun 2026 tercatat sebanyak 46.983 KK. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sekitar 51 persen atau sekitar 15.000 KK dibandingkan penerima tahun 2025 yang berjumlah 31.046 KK. “Penambahan itu sebagai respons atas usulan dari aparat paling bawah yakni kepala lingkungan dan lurah yang kemudian diproses oleh pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Sudirman.
