Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menanggapi tegas keputusan Hanny Kristianto atau Koh Hanny dari Mualaf Center Indonesia (MCI) yang menarik sertifikat mualaf kliennya. Pihak Richard Lee menyatakan sama sekali tidak merasa keberatan atau mempermasalahkan langkah tersebut.

Abdul Haji Talaohu membeberkan fakta bahwa Richard Lee tidak pernah meminta dokumen sertifikat mualaf sejak awal. Menurutnya, sertifikat itu murni inisiatif Koh Hanny yang memberikannya secara sukarela tanpa permohonan dari sang dokter.

Tim hukum Richard Lee menekankan bahwa kualitas keislaman seseorang tidak dapat divalidasi hanya melalui selembar kertas administratif. Syarat menjadi Muslim yang sah hanyalah pengucapan kalimat syahadat serta kesungguhan dalam menjalankan ajarannya.

“Mualaf seseorang itu tidak bergantung pada sertifikat, mau dicabut atau tidak. Kalau kita mau pakai bahasa guyonan, sertifikat itu juga tidak bisa digadaikan,” ujar Abdul Haji saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/5/2026).

Menanggapi alasan pencabutan sertifikat karena isu Richard Lee masih sering pergi ke kelab malam, Abdul menilai argumentasi tersebut sangat tidak relevan. Ia menganggap perilaku personal seseorang tidak sepatutnya dijadikan standar tunggal untuk menggugat status mualaf yang sudah dijalani.

Isu mengenai Richard Lee yang dituduh rajin beribadah ke gereja bersama istrinya juga dibantah keras. Abdul mengklarifikasi bahwa istri Dokter Richard adalah penganut agama Buddha, bukan Kristiani sebagaimana dirumorkan. Kehadiran Richard di gereja, lanjutnya, murni untuk memenuhi undangan Pendeta Gilbert dalam sesi memberikan motivasi, bukan untuk mengikuti ritual peribadatan.

Pihak Richard Lee sangat menyayangkan keputusan Koh Hanny yang memilih mengekspos masalah pencabutan sertifikat ini melalui media sosial. Mereka mempertanyakan motivasi di balik aksi tersebut, apalagi dilakukan saat sang dokter sedang berada di dalam tahanan untuk menghadapi kasus hukum lain.

“Kami mempertanyakan ini kok sudah ada upaya untuk menjatuhkan kredibilitas dan menzalimi klien kami. Keyakinan seseorang adalah perjalanan spiritual, urusan dia dengan Tuhan, tidak boleh digugat oleh siapa pun,” tegas Abdul.

Terakhir, kuasa hukum meluruskan isu penarikan kembali Al-Qur’an terjemahan yang sempat dikabarkan diambil lagi oleh Koh Hanny. Abdul menjelaskan bahwa kitab tersebut sebenarnya belum sempat diterima oleh Richard karena kendala kesehatan, sehingga ia meminta publik tidak memperkeruh keadaan.