Kuasa hukum mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, menegaskan bahwa terduga bandar narkoba Koko Erwin alias Erwin Iskandar dan Boy alias Abdul Hamid beroperasi di jaringan peredaran yang berbeda. Pernyataan ini disampaikan oleh Asmuni, salah satu kuasa hukum Malaungi, dalam konferensi pers di Mataram pada Jumat (13/3/2026).

“Beda jaringan mereka. Jadi, Boy ini sebelum adanya Erwin, Boy ini terlebih dahulu komunikasi dan transaksi,” ujar Asmuni. Ia menambahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Boy disebut Malaungi telah menyerahkan uang secara bertahap kepada mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dengan total mencapai Rp1,8 miliar.

“Jadi, yang dari Boy Rp1,8 miliar, bukan Rp1,6 miliar. Kalau ditambah dengan Koko Erwin jadi Rp2,8 miliar, itu semua mengarah ke Didik,” jelas Asmuni, mengoreksi angka yang sebelumnya beredar. Asmuni juga menegaskan bahwa Boy, yang ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026), merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda NTB.

“Artinya kasus narkotikanya Boy ini ditangani Polda NTB, bukan di Mabes Polri,” ucapnya.

Bareskrim Polri Sebut Boy Jaringan Koko Erwin

Pernyataan kuasa hukum Malaungi ini bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Bareskrim sebelumnya menyatakan bahwa Boy alias Abdul Hamid merupakan terduga bandar narkoba jaringan Koko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Kamis (12/3/2026) di Jakarta, menyampaikan bahwa Boy tercatat menyetorkan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota. “Dari hasil interogasi awal, Boy mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei–September 2025 kepada AKP Malaungi,” kata Brigjen Eko.

Brigjen Eko menambahkan, uang tersebut diberikan Boy kepada Malaungi sebagai bentuk perlindungan terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima, NTB. Penyerahan uang sebesar Rp1,6 miliar itu, menurutnya, dilakukan dalam lima kali setoran.

Perkembangan Kasus TPPU

Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Boy, Asmuni mengaku belum melihat adanya rangkaian pemeriksaan mengenai hal tersebut, baik di Polda NTB maupun pemeriksaan terakhir di Mabes Polri. “Kemarin yang klien kami diperiksa di Jakarta itu untuk TPPU-nya Koko Erwin saja, belum ada soal Boy atau yang lain. Ya mungkin saja nanti setelah tertangkapnya Boy di Pontianak kemarin, akan ada perkembangan lagi,” kata Asmuni.

Sebelumnya, Bareskrim telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) TPPU untuk bandar narkoba Koko Erwin.