Kuasa hukum mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengungkap dugaan adanya tekanan dari pimpinan yang melatarbelakangi kasus peredaran narkotika yang menjerat kliennya. Asmuni, selaku kuasa hukum, menyebut kliennya menerima perintah dari Kapolres Bima Kota saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait permintaan dana fantastis.

“Klien kami berada dalam posisi tertekan. Dia diminta menyediakan uang Rp 1,8 miliar,” ujar Asmuni pada Kamis, 12 Februari 2026, merujuk pada permintaan dana yang diklaim untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard.

Dugaan Aliran Dana dan Barang Bukti

Asmuni menjelaskan, dana sebesar Rp 1 miliar diduga disiapkan oleh seseorang bernama Koko Erwin, yang disebut sebagai bandar narkotika. Uang tersebut, lanjut Asmuni, diserahkan kepada AKP Malaungi dan kemudian diteruskan kepada Kapolres melalui ajudan bernama Teddy. Penyerahan uang disebut dilakukan secara tunai menggunakan kardus minuman.

Sementara itu, sisa Rp 800 juta disebut akan dipenuhi setelah narkotika yang dimaksud beredar di wilayah Pulau Sumbawa. Dalam situasi tersebut, AKP Malaungi juga disebut menerima titipan narkotika jenis sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin dan menyimpannya di rumah dinas.

Asmuni mengklaim bahwa rencana peredaran barang bukti tersebut diketahui oleh Kapolres saat itu. “Klien kami tidak menyangkal adanya peristiwa itu. Namun dia menegaskan bahwa tindakannya dilakukan karena menjalankan perintah atasan,” tegasnya.

Proses Hukum dan Praperadilan

AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru. Mereka mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara ini, termasuk AKBP Didik dan Koko Erwin.

“Kami menghargai langkah cepat penyidik. Namun jangan sampai klien kami menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban hukum, sementara pihak lain belum jelas statusnya,” kata Asmuni.

Pihaknya juga mengaku memiliki bukti komunikasi yang diklaim menguatkan adanya perintah tersebut, termasuk percakapan dengan sandi tertentu serta pertemuan antara AKP Malaungi dan Koko Erwin pada 25 Desember di salah satu hotel di Kota Bima. Kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat guna menguji keabsahan penetapan tersangka.

Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, membenarkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya. Saat ini, AKBP Didik tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Kapolres sudah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Mabes,” jawab Kombes Pol Kholid singkat.